Semarang,mediatajam.com – Majelis hakim pengadilan PTUN Semarang hari ini (18/1) melakukan pemeriksaan setempat terhadap obyek sengketa dalam perkara No 67/G/2023/PTUN.SMG di Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.
Bersama dengan kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses MNF & Partners selaku Penggugat dan tim hukum Karman Sastro & Partner selaku kuasa hukum Kepala Desa selaku Penggugat II Intervensi melihat kondisi faktual bekas tanah kas desa seluar 1,6 hektar dan 3,2 hektar tanah milik perorangan.
Sukarman,S.H.M.H kuasa hukum kepala Desa Botomulyo menuturkan, dari pemeriksaan tadi kita menilai hakim menjadi tahu kondisi faktualnya sekarang. bekas tanah kas desa sebelum tukar menukar berupa rawa rawa dan tak bisa ditanami tanaman pertanian terhimpit oleh kawasan Perumahan Permata Indah. Selain melihat kondisi bekas tanah kas desa, majelis hakim juga melihat tanah pengganti milik perorangan. Kita bisa saksikan jika tanah pengganti tanah kas desa sangat produktif. Sejumlah 8 bidang tanah sangat produktif dengan dibuktikan tanaman jagung dan padi, tuturnya.
Karman menambahkan, jika kondisi tanah kas desa terhimpit dan berupa rawa rawa sedalem 2 meter sehingga dapat dikatakan produktif, maka tukar menukar sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Perbub Kendal No 46 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa di Kabupaten Kendal. Jelas kok, ditanya hakim apa alasan tanah kas desa produktif ? kok menjadi alasan pembatalan tukar menukar.
Terkesan gagap atau bingung, salah satu kuasa hukum Bupati Kendal menjawab tanah kas desa produktif karena berada di pinggir jalan, jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh kuasa hukum PT Rahayu Sido Sukses, Muchamad Nur Fadeli.
Ia membeberkan jika bekas tanah kas desa sudah beralih menjadi Hak Guna Bangunan atas nama klien kita. Dalam pemeriksaan setempat tadi kita mampu menunjukkan kepada majelis hakim, masih ada sisa tanah yang masih seperti kondisi sebelum tukar menukar.
Kondisinya berupa rawa rawa penuh dengan tanaman liar dan tanaman kangkung dan sedalem 2 meter. Ini bukti kontrit bekas tanah kas desa tidak produktif dan layak atau diperbolehkan untuk dilakukan tukar menukar, tegasnya.**ibnu