REMBANG,mediatajam.com – Eko Edy Siswanto warga Desa Bogorrejo Kecamatan Sedan terpaksa harus dilarikan ke Rumah Sakit.Pasalnya pria berusia 39 tahun ini tanpa alasan yang jelas dihajar menggunakan tabung gas kosong oleh warga desa Ngasinan Kecamatan Kragan berinisial ANJ (40) di warung kopi dekat pasar Gandri Kecamatan Sedan Sabtu dinihari (24/8)
Akibat pukulan itu wajah korban luka parah ,warga sekitar lokasi kejadian dan pembeli lain yang berada disekitar lokasi langsung menolong membawa korban yang pingsan ke Puskesmas Kragan.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui Kapolsek Sedan Iptu Rochmad saat dikonfirmasi melalui selulernya membenarkan adanya peristiwa tersebut
“Ya benar mas berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi kronologi kejadian bermula , malam itu sekira pukul 02.00 dinihari. Korban datang di warung yang ada di pasar desa Gandri untuk memesan mie rebus.Beberapa saat kemudian dua orang pembeli lain masing – masing bernama Sukimin dan Kirun datang memesan kopi sambil berbincang bincang dengan korban duduk diatas lincak .”bebernya

Tak berselang lama Kata Kapolsek Sedan pelaku berinisial ANJ datang masuk warung mengambil tabung gas LPG 3 kg kosong dan langsung dihantamkan ke arah wajah korban
“Tiba tiba wajah korban dipukul menggunakan tabung gas itu ,usai memukul korban. Pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi .Pembeli lain bernama Kirun dan Sukimin warga setempat yang melihat peristiwa itu langsung menolong korban membawa ke Puskesmas terdekat .Usai menolong korban ia langsung ke Polsek memginformasikan kejadian itu.”ungkapnya
Lebih lanjut Iptu Rochmad menceritakan, usai mendapat informasi dari saksi ,malam itu juga pihaknga langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan .Keesokan harinya sekira pukul 12.00 pelaku berhasil ditangkap saat berada di warung kopi yang ada di Desa Sendangwaru Kecamatan Kargan .
“Setelah kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku .Akhirnya kami berhasil menangkap pelakunya di warung kopi desa Sendangwaru Kecamatan Kragan Siang harinya
Guna penyelidikan lebih lanjut pelaku berikut barang bukti berupa tabung gas kosong dan celana serta baju milik korban telah kami kirim ke Polres Rembang.Sedang kondisi korban saat ini telah sadar dan masih menjalani perawatan di Puskesmas “tandasnya
Atas perbuatannya pelaku kami kenai pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan .”pungkasnya (san)


