Tajam News Kriminal

Dit Narkoba Polda Jateng Sita Ribuan Jamu Ilegal Di Cilacap

 

Semarang, MediaTajam. Com _ Tim dari Dit Narkoba Polda Jateng berhasil  menyita ribuan pak  jamu  berbagai merk  di dua  industri rumahan di Cilacap Jawa Tengah  ,obat –obatan tradisional alias jamu ilegal yang kandungannya belum lolos uji kesehatan itu diedarkan  hingga ke Sumatera.

Aparat kepolisian  menyita barang barang tersebut  setelah sebelumnya menggerebek di dua pabrik pada jum,at  3/3/17 lalu . dua pabrik  di ketahui masing-masing milik Gino warga  Dusun Rawabaya dan  AFI di Dusun Tinggarjati kab Cilacap.

Selain di Cilacap, Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah juga menggerebek industri rumahan jamu ilegal milik Suyit di Desa Lebo, Kelurahan Warungasem, Kabupaten Batang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova, mengatakan, jamu-jamu  itu tidak memiliki izin edar  maupun izin pembuatan  dari Badan POM maupun Kementerian Kesehatan.

“kita sampaikan kepada masyarakat untuk lebih berhati hati dalam mengkonsumsi karena jamu –jamu ini  menggunakan bahan kimia yang di larang ,Mereka uji coba sendiri Tidak punya latar belakang pendidikan kefarmasian,” ungakap Djarod di  Kantor  Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah, Jl Tanah Putih Semarang , Kamis (9/3/17).

Di jelaskan Djarot ,para pelaku   dalam membuat jamu ilegal dengan bahan tepung jagung, kunyit, tepung klapet, dan lain lain .kemudian  Mereka mengolah sendiri  hingga jadi kemasan. Hasilnya di jual sampai  Sumatera.

“kami berhasil menyita jamu- jamu  ini  dengan berbagai merk seperti Urat Madu, Buah Merah, Madu Klanceng, hingga Cap Buah Ginseng Mahkota Dewa. Rata-rata itu dituliskan untuk obat rematik, seperti nyeri tulang, asam urat, hingga jamu kuat lelaki dan lain sebagainya ,”.jelasnya .

Para tersangka hingga saat ini  tambah Djarod ,sudah selesai di lakukan penyidikan untuk segera di lakukan proses ke pengadilan  ,namun tidak di lakukan penahanan dikarenakan koperatif .Selanjutnya para tersngka di ancam  pasal  196/197 /198  UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan .**uut/sef