Tajam News Hukum

Ditangkap Di Tol Pejagan, Dua Pengedar Ini Diperintah Narapidana Lapas Klaten

Para pelaku saat ditunjukkan dalam gelar kasus di Kantor BNNP Jateng , Kamis (28/02/19).

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM _ Petugas BNNP Jawa Tengah berhasil mengamankan sabu seberat 2,2 kg yang diamankan di eksit tol Pejagan Brebes. Oleh pelaku , barang haram ini ternyata hendak diedarkan di Solo. Dua pelaku ini juga diperintah oleh narapidana di Lapas Klas IIB Klaten.

Brigjen Mohammad Nur Kepala BNNP Jateng mengatakan, 2 tersangka itu bernama Istiyawan (35) warga Kabupaten Karanganyar dan Supraya (41) warga Gunung Kidul itu mengambil barang di Jakarta dan sedang menuju Solo lewat tol dengan lebih dulu keluar ke Brebes untuk mengantar ke Supraya.

“Sebelumnya kita ada informasi adanya mobil Toyota Avanza Silver nopol AD 9067 VP yang membawa narkotika jenis sabu dari arah Jakarta. Rencananya akan diedarkan ke Solo Raya,” terang Nur di kantor BNNP Jateng, Jalan Madukoro Semarang, Kamis (28/2/2019).

Penangkapan dilakukan hari Senin (25/2) lalu. “Sabu disimpan dalam kresek hitam di bawah jok penumpang depan dengan kemasan teh cina warna emas. Dua bungkus teh cina berisi 2 kg sabu dan 2 amplop berisi 200 gram,” tambahnya.

Kepala BNNP Jateng menunjukan barang bukti sabu dalam kemasan teh

Kemudian, berdasarkan pengembangan diketahui Istiyawan merupakan petugas keamanan jurusan Mesin UNS. Dia diperintah oleh napi narkoba di Lapas Klaten. “Diperintah oleh warga binaan LP Klaten bernama Dwi Ardiasyah alias Dian,” kata Nur.

Diketahui, Dian seharusnya menyelesaikan masa tahanan pada 15 April 2019 bahkan susah merencanakan pernikahan. Dian merupakan residivis kasus narkoba yang sedang menjalani tahanan 6 tahun penjara.

“Dian ternyhata sudah 2 kali terkena kasus dan menjalani hukuman penjara, dan yang kedua ini akan bebas pada 15 April 2019,” pungkas Kepala BNNP Jateng.

Dari pengungkapan itu diamankan sabu 2,2 kg, 3 ponsel, dan mobil milik Istiyawan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.**SEFRIN