Semarang,mediatajam.com – Tim Direktorat Resese Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap tiga orang sindikat pencurian minimarket yang telah beraksi setidaknya di 13 lokasi dengan sasaran monimarket yang dikunci dari luar.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, jika sindikat pencurian toko itu terdiri dari tiga orang, yakni HS dan SD warga Kabupaten Magelang serta BS warga Batang.
Djuhandani menambahkan, ketiga tersangka yang merupakan reaidivis ini telah beraksi di 13 lokasi di antaranya di wilayah Kabupaten Banyumas dan Purbalingga serta Kabupaten Semarang.
Dari 13 toko yang dijarah itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang sebanyak Rp612 juta. Selain mengambil uang yang tersimpan di dalam brangkas toko, para tersangka juga menggasak sejumlah barang dagangan dan juga komputer.
“Dari pelaku-pelaku ini motifnya ekonomi, dan sasarannya dilakukan antara jam 02.00 malam sampai jam 05.00 pagi. Sasarannya adalah toko-toko seperti Alfamart, Indomaret dan toko-toko kelontong lainnya. Total 13 TKP dan kalau total nilai dari hasil yang kita dapatkan itu sekitar Rp612 juta. Itu berupa uang. Kemudian juga ada barang-barang seperti rokok dan sebagainya,” kata Djuhandani, Jumat siang (24/9/2021).
Petugas melakukan tindakan terukur dengan menembak kaki para tersangka, karena hendak kabur saat dilakukan penangkapan.
Djuhandani menjelaskan, selain menangkap ketiga tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni sebuah linggis besi, mobil milik tersangka dan dua buah brankas.
Dari pengakuan tersangka, brankas itu dibongkar di rumah menggunakan linggis kemudian setelah mengambil uangnya brankas di buang di daerah Batang.
“Kita masih mengejar satu pelaku yang buron berinisial SL. Untuk tersangka yang tertangkap, kita jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkas Djuhandani. ** Frin