REMBANG ,Mediatajam.Com _ Seorang pemilik warung makan yang berlokasi ditepi Jalur Pantura turut tanah Desa Tireman RT 1 RW 2 Kecamatan Kab Rembang dilaporkan Ke Polres Rembang oleh istri mantan Bupati Rembang H Umi Jazilah Salim.
Laporan itu dilakukan dengan alasan pemilik warung makan tersebut telah menyerobot lahan yang diakui milik pelapor yang dibeli dari salah satu pengusaha ternama
Kepada wartawan Slamet membantah kalau dirinya telah melakukan penyerobotan .
Bahkan ia yang tinggal dan membuka usaha warung makan selama belasan tahun itu sejak awal telah dijinkan dan diberi ruang usaha oleh salah satu ahli waris yang bernama Samian untuk menjaga dan merawat tanah tersebut
” Saya tinggal dan membuka usaha warung makan disini sejak tahun 2005 lalu atas ijin salah satu ahli waris bernama bapak Samian kalau ada yang mengklaim bahwa tanah ini milik orang lain dan bukan ahli waris kan lucu wong saya ini telah ditunjukkan bukti bukti surat kepemilikannya .ā€¯ungkapnya .
Lebih lanjut Slamet jelaskan memang sejak tahun 2007 lalu ia mengaku telah puluhan kali didatangi orang dengan maksud untuk mengusir dan meminta segera membongkar warungnya dengan alasan tanah tersebut telah dibeli ,Namun setelah saya cek ke ahli waris ternyata jual beli tersebut dilakukan oleh pihak diluar ahli waris sehingga saya tetap bertahan sampai kapanpun.
“Tanah ini milik Almarhum Ronosumito dan belum pernah dijual maupun disertifatkan oleh seluruh ahli warisnya yang ada hanya akte jual beli (AJB) tahun 1972 dan 1973 dan kalau ada sertifikat tanah ini secara otomatis akte jual belinya ditarik oleh BPN padahal AJB ini masih ada ,Bahkan dua mantan kepala desa dan kepala desa Tireman saat ini juga menyatakan tidak pernah mengetahui bahkan dilibatkan untuk proses pembuatan sertifikat atas nama Umi Jazilah “ungkapnya .
Seperti diketahui kasus penyerobotan lahan yang telah dilaporkan ke Polres Rembang sepuluh bulan lalu tersebut telah beberapa kali disidangkan di Pengadilan Negeri Rembang . **Hasan Yahya