Demak, mediatajam. Com – DPRD Kabupaten Demak pada Senin (13/12/25) menggelar Rapat Paripurna ke 1 Masa Sidang 1 dengan agenda pengumuman penetapan pasangan Calon Bupati Demak dan Calon Wakil Bupati Demak terpilih.
Hadir dalam acara tersebut, Bupati Demak terpilih, Hj.Eistianah, beberapa pimpinan DPRD Demak, unsur forkopimda, dan para pejabat Demak terkait.
Ketua DPRD DEMAK Zayinul Fatta, mengatakan rapat paripurna telah dihadiri 38 anggota dan memenuhi kuorum
Pada paripurna tersebut zayin menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan terpilih dan berharap mereka dapat membawa kemajuan bagi Kabupaten Demak.
“Berdasarkan pasal 22 A ayat 2 Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan presiden nomor 16 tahun 2016 tentang tata cara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota menyebutkan bahwa, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 akan dilaksanakan serentak pada 10 febuari 2025 ” Kata zayin
Dalam kesempatan yang sama di gelar pula Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-2 Masa Sidang 1 Tahun 2025 tentang penyerahan 2 raperda yakni raperda tentang penyelenggaraan perdagangan dan Raperda pelayanan kesehatan.
Dilanjutkan rapat paripurna ke-3 tentang penyerahan 3 Raperda meliputi, rancangan perda pemberdayaan organisasi masyarakat, rancangan perda perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, serta rancangan perda tentang pencabutan peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 pedoman pembentukan lembaga kemasyarakatan di desa/ kelurahan.
Zayin menekankan perlunya komunikasi dan kerjasama lebih intensif antara stakeholder yang ada beserta forkopimda agar terbangun Sinergitas dalam mewujudkan visi misi Bupati Demak terpilih.**TGH