Tajam News

Dua Ahli Waris di Paser Tempuh Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka dalam Sengketa Tanah

Tanah Grogot, Kalitim, media tajam.Com -Tiga warga Kabupaten Paser, yaitu Muhammad Mihzab, Syahdansyah, dan Abd. Rifai, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan menghalangi kegiatan usaha pertambangan.

Keduanya merupakan ahli waris dan Satu yang dijadikan tersangka lagi adalah kerabat dari ahliwaris, kedua ahli waris tersebut penerima kuasa dari Bapak Abat, pemilik sah atas sebidang tanah warisan yang berlokasi di Desa Rantau Bintungan, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Kuasa hukum dari Firmly Law & Partners menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan tanah, bukan dari peristiwa pidana.

Sengketa Tanah Telah Terjadi Lebih Dulu

Sebelum adanya laporan pidana terhadap ketiga klien tersebut, pihak pemilik tanah telah lebih dahulu melaporkan dugaan pemalsuan dan penguasaan tanah kepada aparat penegak hukum sejak Mei 2025.
Namun hingga kini, laporan tersebut belum pernah diproses sampai pada tahap penetapan tersangka.

Di sisi lain, setelah muncul laporan terkait dugaan penghalangan aktivitas pertambangan, penyidik menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menggunakan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Minerba.

Klien Hanya Menyampaikan Keberatan sebagai Pemilik Tanah

Menurut kuasa hukum, tindakan klien di lapangan hanya berupa pemasangan plakat yang menyatakan bahwa tanah tersebut belum dibebaskan dan meminta agar tidak dilakukan penggarapan sebelum ada penyelesaian dengan pemilik sah.

Tidak ada tindakan kekerasan, tidak ada penghadangan alat berat, dan tidak ada intimidasi.

“Yang dilakukan klien kami hanyalah menyampaikan keberatan sebagai pemilik hak, sebuah tindakan yang dijamin oleh hukum dan konstitusi,” ujar tim kuasa hukum.

Praperadilan untuk Menguji Keabsahan Proses Hukum

Melalui praperadilan, para pemohon meminta Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk menguji:
• keabsahan penetapan tersangka,
• keabsahan proses penyidikan,
• serta apakah penerapan pasal pidana telah dilakukan secara objektif, proporsional, dan sesuai hukum acara.

Kuasa hukum menegaskan bahwa praperadilan ini bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa hak warga negara dan prinsip due process of law tetap dihormati.

Harapan kepada Pengadilan

“Kami percaya Pengadilan Negeri Tanah Grogot akan berdiri sebagai benteng terakhir keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil yang sedang mempertahankan tanah warisannya melalui jalur hukum,” ujar kuasa hukum.””FRM/RED