Grobogan, Mediatajam.com – Jajaran Satreskrim Polres Grobogan berhasil membekuk para pelaku judi togel Capjiki, dua orang pelaku judi togel ini Hadi Mulyono alias Mul Jayeng (25), Warga Kuripan, Kecamatan Purwodadi, dan Sutrisno (40), Warga Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi. Kedua pelaku ditangkap pada Senin (6/3/17) kemarin.
Dari tangan ke dua pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, Handphone, bolpoint hitam, spidol, calculator, kupon penjualan, kertas karbon dan ramalan capjiki.
Berawal dari laporan masyarakat, polisi langsung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. Masyarakat sudah resah dengan adanya peredaran perjudian jenis cap jie kie di sekitarnya, dikarnakan peredaran judi togel ini dapat merusak moral masyarakat.
Menurut pengakuan salah satu pelaku Hadi Mulyono alias Mul Jayeng, mengaku, bahwa judi capjiki ini terpaksa di lakukan untuk menambah pemasukan dirinya, karena hasilnya cukup lumayan dan menguntungkan.
“Pekerjaan ini saya lakukan karena untuk menambah pemasukan, sebab hasilnya lumayan besar, dibandingkan dengan pemasukan saya sebelumnya, saya baru berjualan tiga bulan ini pak, ” ungkapnya.
Kapolres Grobogan AKBP Agusman Gurning SIK, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan terhadap penyakit masyarakat seperti ini, khususnya perjudian dan ini adalah suatu komitmen dalam memerangi perjudian di wilayah hukum Polres Grobogan.
“Kami akan terus memerangi perjudian yang ada di wilayah hukum kami, para tersangka ini memang sangat lihai,karena mereka menjualnya dengan cara kucing – kucingan,” jelasnya saat di hubungi Mediatajam.com, (7/3/17).
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, dan pelaku bisa terancam hukuman paling lama hingga 10 tahun. ” Pelaku perjudian akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dan pelaku bisa terancam hukuman paling lama hingga 10 tahun, saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (WNG/BD)


