REMBANG,MediaTajam. Com_ Budi Wahono alias Hong (30) th dan Parno Roso Sejati (35) th dibekuk polisi .Kedua warga Desa Kasreman Kec.Kota dibekuk unit Reskrim Polsek Kota dibantu Reskrim Polres Rembang lantaran melakukan aksi pencurian berbagai jenis besi dilokasi proyek pembangunan milik PT Malindo di Desa setempat Selasa (17/10)
Kapolsek Kota Rembang AKP Haryanto saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan tetsebut dilakukan berawal dari adanya laporan dari Wily Candra kontraktor dari perusahaan PT Wilkon Fortuna Indonesia salah satu rekanan yang mengerjakan proyek mengaku kehilangan sejumlah jenis besi dengan berbagai ukuran seberat 4,5 kwintal di lokasi proyek hingga mengalami kerugian sebesar Rp.4,5 jt atas kejadian itu korban akhirnya melaporkan ke Polsek
“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan olah tkp dan setelah dilakuian penyelidikan ternyata pelaku pencurian besi itu adalah Budi Utomo dan Parno Roso Sejati (35) Saat ini kedua tersangka dan barang bukti besi serta kendaraan roda empat sarana kejahatan pelaku telah kami amankan di Mapolres Rembang atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara .**Hasan Yahya