Tajam News

Dua Pengedar Pil Koplo Dibekuk Polsek Tembalang

Semarang,mediatajam.com – Dua pengedar obat tipe G dan pil koplo berhasil di ringkus oleh unit reskrim Polsek Tembalang Kota Semarang. Kedua tersangka berinisial MS asal Langkat Sumetera Utara dan DKZ warga Kota Semarang.

Kapolsek Tembalang Kompol Mas’ud mengatakan, kedua tersangka melakukan transaksi melalui aplikasi whatsapp sedangkan pembayaran dilakukan dengan cara transfer.
“Dalam kasus ini DKZ memesan puluhan ribu paket obat-obatan senilai Rp. 8 juta rupiah. Kemudian MS mengantarkan barang itu ke Semarang lalu kami ringkus pada Rabu (24/7/2020) sekira pukul 02.00 WIB,” Kata Kompol Mas’ud di Mapolsek Tembalang, Selasa (14/7/20).

Diungkapkan, dari penuturan kedua tersangka menyebutkan kalangan muda dan pelajar menjadi konsumen terbesar pil koplo. Sedangkan untuk pemasarannya, dilakukan melalui situs jual beli online.
“Pembeli obat koplo ini rata-rata masih pelajar dan remaja,” ujarnya.

Kapolsek Tembalang Kompol.Mas’ud saat konferensi pers di Mapolsek setempat.

Dijelaskan, untuk menarik minat pembeli tersangka menyediakan bonus 2 bungkus, masing-masing berisi 10 butir. Pemberian bonus setiap konsumen membeli 1.000 butir.
“Tersangka menyediakan paket besar dan kecil, namun sering menjual paket besar,” ungkapnya.

Kompol Mas’ud menambahkan selain menyita obat-obatan daftar G sebanyak 22.665 butir terdiri dari Hexymer, Trihexphenidyl dan tablet warna putih. Pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa dua buah handphone dan satu unit mobil.

“Kedua tersangka kami jerat pasal 196 Junto 98 ayat 2 dan ayat 3 dan atau 197 Junto 106 ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.**Sefrin