SEMARANG,BORGOL.COM _ Kapolda Jateng Irjen Pol. Drs. Condro Kirono, MM, Mhum didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H. dan Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. Drs. R. Djarod Padakova, MM yang diwakili oleh Kasubid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Agung Aristyawan Adhi, SH, SIK menggelar Press Release terkait penangkapan dua orang pengedar sabu di Semarang. Kegiatan pada Kamis pagi (20/7/17) berlangsung di halaman kantor Ditresnarkoba Polda Jateng.
“Barang bukti yang diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Jateng diantaranya : 1 (satu) gr sabu dalam bungkus rokok Dunhill, Sabu 915 gr dikemas dalam plastik, 3 gr sabu dalam bungkus rokok Malboro, Seperangkat bong, Buku tabungan BCA atas nama DONNY SETYA WIBOWO dan 2 (dua) unit HP”, ujar Kapolda.
Menurut Kapolda, hasil penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada narkoba jenis shabu masuk ke Wilayah Semarang dalam jumlah besar dari Jakarta. Informasi tersebut ditindak lanjuti oleh Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Jateng.
“Hasil dari penyelidikan mengindikasikan kepada Sdr YBS dan Sdr DSW sebagai pelaku”, tambah Irjen Pol. Drs. Condro Kirono.
Lebih lanjut Kapolda menerangkan, jika penangkapan ini bermula pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017 pukul 03.00 Wib dilakukan penggeledahan di Kamar No 8 Hotel Griya Jl. Hawa Kel. Karangtempel Semarang Timur.
Dari situ ditemukanlah tersangka YBS yang akan menggunakan shabu seberat 1 gr. kemudian petugas melanjutkan penggeledahan ditempat kos YBS di Rumah Kos No. 4 Kp. Malangsari Kel. Tlogosari Kulon Pedurungan dan berhasil ditemukan 915 gram shabu yang disembunyikan di dalam springbed.
Kemudian pengungkapan tersebut dilanjutkan dengan menangkap tersangka DSW pada hari Sabtu tanggal 15 Juli 2017, sekitar pukul 08.30 WIB di kamar kosnya di daerah Kp. Cempedak Kel Sompok Kec. Semarang Timur.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kedua tersangka beberapa hari sebelumnya menjemput 2 kg shabu dari seseorang di Cibubur Jakarta berdasarkan perintah Sdr X yang berada di salah satu Lapas di Jawa Tengah. 1 kg sabu telah dikirim ke Pasuruan Jawa Timur, sedangkan sisanya berhasil disita oleh petugas dari kedua tersangka.
Ditempat yang sama, Direktur Resnarkoba Polda Jateng Kombes Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H mengatakan Jaringan ini sudah berkembang bukan saja di Jawa Tengah akan tetapi jaringan ini juga sudah mengembang sampai Jawa Timur.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Jateng akan berbagi informasi dengan Ditresnarkoba Polda Jawa Timur dan Menerbitkan DPO an. Mr X dan berupaya membongkar jaringannya serta melakukan penyidikan terhadap kedua tersangka sebagai bentuk pengembangan penangkapan ini. **FRIN



