Tajam News Kriminal

Dua Tersangka Pelaku Pembakaran Truk PT Pasir Mas Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

REMBANG ,mediatajam.com – Aparat Kepolisian Polres Rembang menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran kendaraan jenis dump truk yang menabrak sepeda motor di ruas Jalan Rembang – Blora masuk wilayah Kecamatan Sulang, Rembang, beberapa waktu lalu.

Kedua tersangka itu masing masing berinisial SL warga  Rt3 Rw 3 dan NS warga Rt 4 Rw 4 Desa Pasedan Kecamatan Bulu, Rembang.

Kapolres Rembang AKBP Dolly A Primanto menjelaskan, sementara saat ini pihak kepolisian baru, menangkap dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Ia menengarai ada sejumlah pelaku lain. Sehingga dimungkinkan akan adanya penambahan jumlah tersangka.

“Sementara kita menangkap dua orang ini. Doakan kita segera merampungkan ini dan menangkap sejumlah terduga pelaku lainnya. Karena yang jelas, yang membakar truk bukan hanya mereka saja, tapi massa,” terang Dolly dalam jumpa pers di Mapolres Rembang, Selasa (26/11/19).

Kedua tersangka yang telah tertangkap, memiliki perannya masing-masing. SL mengaku masih kerabat dengan korban yang ditabrak oleh sang sopir truk. Ia menjadi pelaku pelemparan batu sebesar kepala hingga memecahkan kaca depan truk.

Sementara NSR yang mengaku tetangga korban, melempar batu hingga merusak bagian body truk. Selain itu, ialah yang meminta salah seorang rekannya agar melemparkan botol berisi bahan bakar ke arah truk hingga terbakar.

Mereka ini orang dekat korban. Motifnya memang karena emosi, sebab rekannya ini menjadi korban tabrakan oleh sang sopir truk. Sehingga melampiaskan emosinya dengan cara membakar truk,” jelasnya.

Keduanya kini dijerat dengan pasal 187 ke -1e KUH Pidana subsidair pasal 170 ayat (1) KUH Pidana subsidair pasal 160 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sebuah dump truk dibakar massa, setelah menabrak pengendara sepeda motor hingga meninggal dunia, di Jalan raya Rembang – Blora, tepatnya di Dusun Nyikaran, Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, sekira pukul 16.00 Wib, pada tanggal 8 November 2019 lalu.

Dump truk bernomor polisi
K 1840 CM milik PT Pasir Mas Berkah itu, dikemudikan Eko Pramono (36) warga Desa Sridadi, Rembang. Sedangkan korban meninggal dunia, merupakan pembonceng sepeda motor, MAJ (17), warga Desa Pasedan Kecamatan Bulu.

Sementara sang sopir truk saat ini juga dalam penanganan tim Satlantas Polres Rembang atas kasus kecelakaan. Termasuk barang bukti kendaraan dump truk juga diamankan di Markas Satlantas Polres Rembang.(san)
.