Demak.Mediatajam.Com-Direktur PT Tirta Jawa Telaga (TJT) Umi Hartati resmi melaporkan para pihak yang di duga telah melakukan peyerobotan hak atas tanahnya ke-Polres Demak pada minggu (15/7/18).
Dengan di dampingi kuasa Hukumnya beserta sejumlah para saksi laporan tersebut langsung di terima di bagian Kasubnit tipiter Polres Demak pada pukul 12.30 Wib .siang tadi.
“Saya selaku kuasa Hukum dari Bu Umi Hartati Direktur PT Tirta Jawa Telaga (TJT) pada hari ini telah melakukan pengaduan terhadap tanah yang di miliki PT tersebut yang terletak di Ds,tedunan dan kedung karang seluas 15 hektar ,dimana tanah milik PT tersebut dikuasai oleh perseorangan .”jelas Mustain SH selaku kuasa Hukum PT.
Padahal Menurut Mustain,pihak PT (TJT) tidak pernah menjual kepada perseorangan ataupun pada siapapun namun pada kenyataanya kata dia tanah tersebut bisa di garap oleh beberapa orang di antaranya adalah Sahit Cs ,atas kasus tersebut menurutnya,sebenarnya pihaknya sudah melakukan upaya pendekatan terhadap para penggarap namun kata dia para penggarap itu tidak mengindahkan .
“Ketika kita beritahukan kepada mereka pada hari Jum,at tgl 13 Juli 2018 kemarin mereka nggak menguasai mereka pulang,akantetapi hari sabtu nya tgl 14 mereka datang lagi untuk menguasai tanah tersebut,padahal mereka sudah kita berikan peringatan dan tulisan akan tetapi tidak di indahkanya sehingga pada hari ini kita melakukan pelaporan atau pengaduan di Polres Demak.”tegasnya .
Pada intinya dari pihak korban tambah Mustain ,telah mengalami kerugian yang sangat banyak sekali,untuk itu dengan pengaduan ini diharapkan tanah tersebut bisa di kembalikan kepada orang yang berhak .
Sementara Itu Direktur PT TJT Umi Hartati membenarkan, bahwa terkait dugaan penyerobotan tanahya tersebut dirinya mengaku mengalamai banyak kerugian hingga mencapai Milyaran Rupiah.
“Mereka ini mengarap mulai th 2010 sampai sekarang tanpa persetujuan kami ,sehingga kami mengalami banyak kerugian jika di kalkulasi mencapai 3.9 Miliar .”ujarnya
Pada waktu itu tambah Umi,pihaknya sudah memberi peringatan namun mereka kata dia tetap saja menggarap lahan tersebut.”Maka hari ini kami melakukan pengaduan ke Polres minta keadilan dengan harapan hak –hak kami bisa kembali .”tandasnya .
Di tempat yang sama Kasubnit Tipiter Polres Demak Rahmat Adi Kurniawan saat di konfirmasi mediatajam.Com mengungkapkan,bahwa terkait pelaporan tersebut pihaknya akan segera mengadakan gelar awal dan untuk selanjutya akan di lakukan pemanggilan terhadap para terlapor yang di sebutkan oleh pihak pelapor untuk mengetahui kronologi sebenarnya seperti apa .
“ Setelah menerima pelaporan ini Kami akan menggelar perkara ini secepatnya ya ,untuk mengetahui kronologi kita akan bekerja untuk semua pihak, selanjutnya kalau kita sudah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan mungkin kita bisa mengambil langkah untuk selanjutnya .”tegas Rahmat.**Tomo