Tajam News Kriminal

Dugaan Penyerobotan Tanah ,Dirut PT TJT Lapor Polisi

Dirut PT.TJT Umi Hartati tengah di dampingi kuasa Hukumnya Mustain SH saat di mintai keterangan oleh penyidik Polres Demak siang tadi.

Demak.Mediatajam.Com-Direktur  PT Tirta Jawa Telaga (TJT) Umi Hartati resmi melaporkan para pihak yang di duga  telah melakukan  peyerobotan hak atas tanahnya  ke-Polres Demak  pada minggu (15/7/18).

Dengan di dampingi kuasa Hukumnya  beserta sejumlah para saksi laporan tersebut  langsung di terima di bagian Kasubnit tipiter Polres Demak pada pukul  12.30 Wib .siang tadi.

“Saya selaku kuasa Hukum dari Bu Umi  Hartati Direktur PT Tirta Jawa Telaga (TJT) pada hari ini telah melakukan pengaduan  terhadap tanah yang  di miliki PT tersebut  yang terletak di Ds,tedunan dan kedung karang seluas 15 hektar ,dimana tanah milik PT tersebut dikuasai oleh perseorangan .”jelas Mustain SH selaku kuasa Hukum PT.

Padahal Menurut Mustain,pihak PT (TJT) tidak pernah menjual kepada perseorangan ataupun pada siapapun namun pada kenyataanya  kata dia tanah tersebut bisa di garap  oleh beberapa orang di antaranya adalah Sahit Cs ,atas kasus tersebut menurutnya,sebenarnya pihaknya sudah melakukan upaya  pendekatan terhadap para penggarap namun kata dia  para penggarap itu tidak mengindahkan  .

“Ketika kita beritahukan kepada mereka pada hari Jum,at tgl 13 Juli 2018 kemarin mereka nggak menguasai  mereka pulang,akantetapi  hari sabtu nya tgl 14 mereka  datang lagi untuk menguasai  tanah  tersebut,padahal mereka sudah kita berikan peringatan  dan tulisan akan tetapi tidak di indahkanya  sehingga pada hari ini kita melakukan pelaporan atau pengaduan di Polres Demak.”tegasnya .

Pada intinya dari pihak korban tambah Mustain ,telah mengalami kerugian yang sangat banyak sekali,untuk itu dengan pengaduan ini diharapkan tanah tersebut  bisa di kembalikan kepada orang yang berhak  .

Sementara Itu Direktur PT TJT Umi Hartati membenarkan, bahwa  terkait  dugaan penyerobotan tanahya tersebut dirinya mengaku mengalamai  banyak kerugian hingga mencapai  Milyaran Rupiah.

“Mereka ini mengarap mulai th 2010 sampai sekarang tanpa persetujuan kami ,sehingga kami mengalami banyak kerugian jika di kalkulasi mencapai  3.9 Miliar .”ujarnya

Pada waktu itu tambah Umi,pihaknya sudah memberi peringatan  namun mereka kata dia  tetap saja  menggarap lahan tersebut.”Maka  hari ini kami melakukan pengaduan ke Polres minta keadilan dengan harapan hak –hak kami bisa kembali .”tandasnya .

Di tempat yang sama Kasubnit Tipiter Polres Demak  Rahmat Adi Kurniawan saat di konfirmasi  mediatajam.Com  mengungkapkan,bahwa  terkait pelaporan tersebut pihaknya  akan segera mengadakan gelar awal  dan untuk selanjutya  akan di lakukan pemanggilan terhadap para terlapor  yang di sebutkan oleh pihak pelapor untuk mengetahui  kronologi  sebenarnya  seperti apa .

“ Setelah menerima pelaporan ini Kami akan menggelar perkara ini secepatnya ya ,untuk mengetahui  kronologi kita akan  bekerja untuk semua pihak, selanjutnya kalau kita sudah melakukan pemanggilan sekaligus pemeriksaan  mungkin kita bisa mengambil langkah untuk selanjutnya .”tegas Rahmat.**Tomo