Tajam News Kriminal

Edarkan Sabu Sepanjang Jalan , Sepasang Kekasih Ini Ditangkap Polisi

REMBANG,mediatajam.com  – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rembang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dan obat obatan terlarang jenis sabu -sabu.

Selain berhasil mengamankan barang bukti sabu .Tim Satresnarkoba yang dikomandani oleh IPTU Edi Sismanto juga berhasil menangkap empat orang tersangkanya.

Empat orang tersangka yang ditangkap itu masing – masing berinisial MA (34 tahun) warga Gempol Kabupaten Gresik Jawa Timur , MJ (27 tahun) warga Pakis Aji Kabupaten Jepara , NM ( 31 tahun) warga Kalinyamatan Kabupaten Jepara dan seoarang gadis berinisial WL (19 tahun) warga Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal .

Data yang diperoleh mediatajam.com sejak tahun 2011 hingga tahun 2019 ini .
Tim Satresnarkoba Polres Rembang baru kali ini berhasil mengungkap kasus narkoba dengan jumlah barang bukti yang cukup besar

Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso mengungkapkan
dua dari empat tersangka masing- masing berinisial MA dan WL merupakan sepasang kekasih yang hendak menikah.
Keduanya diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang diantar di sepanjang perjalanan Surabaya sampai Semarang.

“Hasil penyelidikan mendapati orang ini pengedar , jadi sabu ini diecer, dijual di sepanjang jalan yang dilalui mulai dari Surabaya menuju ke Semarang.
Barang bukti yang diamankan adalah sabu-sabu seberat 7,3 gram,” kata Pungky dalam konferensi pers di halaman Mapolres Rembang, Selasa (17/9/19).

Mereka mengakui barang bukti tersebut dibawa sesuai pesanan yang dilakukan sebelumnya. Hanya saja, modus operandinya, mereka menjual tidak langsung bertatap muka, melainkan sabu-sabu akan diletakkan di suatu tempat sesuai kesepakatan dengan pembeli di pinggir jalan.

“Mereka hubungan melalui telepon dengan pembelinya. Setelah selesai nomor itu akan dibuang sehingga tidak terlacak. Mereka ditransfer uangnya, kemudian menaruh barang di tempat missal di bawah pohon begitu, nanti pembelinya akan mengambil sendiri. Harganya 1 gram sekitar 1,2 sampai 1,5 juta,” terangnya.

Kini kedua tersangka berikut barang bukti sabu dan mobil pribadi warna biru jenis Honda Jazz dengan Nomor Polisi
H 1593 BHtelah diamankan di Mapolres Rembang .
Atas perbuatannya mereka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan nacaman pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun.(san)