Demak, mediatajam. com-DPRD Kabupaten Demak menyelanggarakan Rapat Paripurna ke 16 masa sidang ke 2 pada senin 2 juni 2025 dengan acara pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Demak Terhadap Raperda Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.Rapat dipimpin ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata ,dihadiri oleh PLH Bupati ,Unsur forkopimda dan 33 anggota dewan.
Sesuai Pasal 73 Permendagri Nomor 120 tahun 2018 tentang pembentukan produk hukum daerah disampaikan penjelasan berupa nota pengantar penyerahan dari Bupati Demak mengenai rancangan perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2024 selanjutnya disampaikan pandangan umum fraksi fraksi terhadap rancangan perda tersebut
Sesuai kesepakatan Rapat,Pandangan umum diserahkan oleh masing masing fraksi kepada pimpinan.yakni dari :
1.Fraksi PKB
2.Fraksi PDI Perjuangan
3.Fraksi Partai Golkar
4.Fraksi Partai Gerindera
5.Fraksi Partai Nasdem
6.Fraksi Demokrasi Pembangunan Sejahtera
” Enam pandangan umum fraksi yang telah diserahkan kepada pimpinan,yang berupa pendapat,saran,masukan serta pertanyaan yang perlu mendapatkan penjelasan semoga menjadi sumbang saran dan pemikiran yang serius bermanfaat guna bahan kajian yang berkaitan dengan pembahasan raperda tersebut ” Kata Zayin dalam pidatonya. **TGH