Blora, mediatajam. Com-Penambangan Galian C jenis tanah urug yang ada di di Desa Tambaksari Blora berpotensi merusak ekosistem lingkungan dan keanekaragaman hayati.
Salah satu warga sekitar berinisial (MN) menduga aktivitas penambangan di lokasi tersebut tidak memilik izin.
” Petugas dari dinas terkait nggak pernah ada yang kunjungan kesini mas,harusnya ada pengawasan,supaya aktifitasnya terkontrol dan tidak merusak lingkungan. terus sosialisasi dari pihak desa juga tidak pernah ada ” kata MN.
hal senada juga disampaikan kepala desa setempat ketika di hubungi melalui ponselnya. Kepala Desa mengatakan bahwa belum ada ijin atau pemberitahuan dari dinas maupun penambang kepada pihak Desa terkait aktifitas galian c tersebut.
MN dan warga lainnya merasa khawatir aktifitas tersebut selain merusak lingkungan juga bisa menimbulkan dampak bencana.
Sementara itu dilansir dari situs Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, terminologi bahan galian golongan C yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 telah diubah dengan berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Kini, istilah tambang galian C sudah tidak digunakan dan diubah menjadi batuan.
Diketahui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 kini telah disempurnakan oleh UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Di dalam regulasi tersebut izin usaha pertambangan batuan dijalankan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Terkait syarat dan izin penambangan batuan penjelasannya secara rinci diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021.Didalam regulasi tersebut diatur perizinan yang harus dipenuhi oleh penambang diantaranya IUP ,IPR, dan IUPK serta izin dan persyaratan lainnya.
Berdasarkan Undang undang No 3 Tahun 2020 Pasal 158 tentang pertambangan,disebutkan pelaku penambangan tanpa memiliki izin diancam Pidana Penjara 10 Tahun, dan Denda 10 Milyar Rupiah.**Teguh