Rembang,mediatajam.com – Gonjang ganjing protes masa jabatan perangkat desa di Kabupaten Rembang terus bergulir.
Sebelumnya, puluhan perangkat desa di dua Kecamatan Kaliori dan Kecamatan Sumber menggelar aksi di DPRD Rembang dan beraudiensi dengan Kementerian Dalam Negeri.
Para perangkat desa se Kabupaten Rembang ini memprotes Peraturan Bupati No 16 tahun 2017 tentang tentang Perangkat Desa. Dalam aturan ini, perangkat desa akan diberhentikan pada usia 60 Tahun.
Padahal pada No 4 tahun 2007, memang masa jabatan berakhir pada usia 60 tahun, namun demikian dalam ketentuan peralihannya dalam pasal 18 (1) menegaskan perangkat desa boleh menghabiskan masa jabatan sampai dengan usia 65 tahun.
Saat ini implementasi Peraturan Bupati No 16 tahun 2017 tentang tentang Perangkat Desa sudah diterapkan. Tercatat sudah ada 2 Perangkat desa,yaitu desa Meteseh, Kecamatan Kaliori dan desa kedungasem Kecamatan Sumber yang sudah diberhentikan.
Atas kondisi inilah, para perangkat desa Kabupaten Rembang menghadirkan Pengacara dari Semarang Sukarman,SH.MH.
Pengacara sekaligus dosen pengajar Fakultas Hukum Unisbank ini hadir dalam pertemuan perangkat desa di Desa Meteseh,Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang.
Karman panggilan akrabnya menuturkan, pihaknya sudah melakukan analisis hukum terkait pemberhentian perangkat desa harus mendasarkan pada pasal 118 ayat (5) UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam aturan ini, perangkat desa yang tidak berstatus PNS, tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. Dalam hukum itu tidak boleh berlaku surut, artinya ketika Perangkat Desa diangkat menggunakan Perda lama, maka harus dihabiskan terlebih dulu masa jabatannya,” terang Karman pada mediatajam.
Ia menambahkan, timnya sedang mempelajari untuk menempuh gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Semarang atau melakukan eksekutif review terhadap Peraturan Bupati No 16 tahun 2017 tentang tentang Perangkat Desa.
Sementara itu Suminto, salah satu perangkat desa Meteseh,Kecamatan Kaliori berharap gugatan pengadilan akan membawa kepastian hukum dan keadilan bagi perangkat desa sekabupaten Rembang.
“Saya yakin dari 287 Desa yang ada di Kabupaten Rembang akan menerima manfaat jika kita melakukan upaya hukum. Saat ini kita sedang mensosialisasikan kepada perangkat desa lainnya untuk terlibat dan ikut memperjuangkan batas akhir pensiun perangkat desa menjadi 65 Tahun,” ungkapnya.**Sefrin