Tajam News Kriminal

Gasak Handphone Dalam Ruko , Pemuda Ini Dibekuk Polisi

REMBANG,Mediatajam.com – Ibnu Sulton Amirullah (23) warga Gunung sari Kecamatan Kaliori ditangkap Polisi .Pemuda yang diketahui bekerja serabutan ini ditangkap lantaran melakukan tindak kejahatan pencurian didalam ruko

Berdasarkan Informasi yang dihimpun aksi pencurian itu pertama kali diketahui oleh
Saiful Mujab (32 tahun ) pemilik ruko di Desa Mondoteko Kecamatan Rembang, Kamis (31/1) pagi sekitar jam 04.30 WIB.

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli saat dikonfirmasi mediatajam.com membenarkan adanya penangkapan tersebut .Ia menjelaskan bahwa saat itu pelaku tengah kepergok tengah mengambil barang barang di ruko.

“Saat itu, pelapor berada di ruko dan mendengar ada suara laci terbuka. Setelah mendengar suara laci, Saiful Mujab lalu mengambil kayu dan mendekat,”kata dia sesuai hasil keterangan pelapor.

Setelah mendekat, saat itu Mujab melihat seseorang yang tidak dikenali dalam posisi membawa barang barang.

“Mujab melihat (terlapor) saat membawa tas ransel wanita warna biru tua yang berisi 1 (satu) buah Handphone Android merk VIVO warna hitam, 1 (satu) buah Handphone Android merk HONOR warna hitam, 2 (dua) buah jam tangan, 1 (satu) buah Powerbank merk HIPPO warna abu-abu,1 (satu) buah carger merk Huawei warna putih,1 (satu) buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 797.000,- (tujuh ratus sembilan puluh sembilan tuju ribu rupiah),”ungkapnya.

Melihat kejadian pencurian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rembang. Dan setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian sigap menangkap pemuda tersebut tanpa perlawanan.

“Dari kasus itu, pelapor diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 5 juta,”pungkasnya
Hingga hari ini pihak kepolisian masih melakukan penyidikan lebih lanjut. (san)