REMBANG,mediatajam.com – Seoarang Oknum Kepala Desa ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rembang . Oknum kades itu ditahan lantaran diduga menggelapkan dana bantuan rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi miskin.
Oknum Kades itu yakni Kunardi, kepala Desa Sambong Kecamatan Sedan, Rembang.
Namun saat ini ia sedang dalam posisi nonaktif jabatan karena ikut dalam Pilkades yang digelar secara serentak se- Kabupaten Rembang pada tanggal 6 November 2019 lalu .
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rembang, Leo Rinanto saat dikonfirmasi wartawan melalui selulernya membenarkan adanya penahanan Kades nonaktif itu.
Ia menjelaskan Kunardi ditetapkan sebagai tersangka lantaran melakukan tindak pidana korupsi. Menggelapkan dana yang selayaknya untuk penerima bantuan tapi justru uang bantuan itu dikuasai secara pribadi.
“Ya mas benar Kunardi ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni, di desa Sambong.”ungkap Leo Rabu (4 Desember 2019)
Saat ditanya bagaimana modusnya , Leo menjelaskan ketika dana itu cair, uangnya tidak dipergunakan untuk pembangunan tapi uangnya diambil dari bendahara untuk dikuasai sendiri oleh tersangka,” beber Leo
Lebih lanjut Kata Kasi Pidsus atas kasus itu tersangka
Kunardi meraup uang senilai
Rp 130 juta. Uang itu seharusnya dialokasikan untuk rehabilitasi RTLH terhadap 13 unit rumah, masing-masing
Rp 10 juta.
“Totalnya Rp 130 juta, itu untuk
13 unit rumah, satu rumahnya
10 juta pada tahun anggaran 2018 kemarin,” terangnya.
Saat disinggung pasal serta ancaman hukuman , Leo menjelaskan tersangka Kunardi saat ini statusnya sebagai tahanan penyidik Kejaksaan Negeri Rembang. Ia ditengarai melanggar Pasal 2 juncto 3 Undang-undang Tipikor dengan ancaman hukuman mulai 20 tahun sampai seumur hidup.”tandasnya
Sementara itu Winardi, bendahara Desa Sambong saat ditemui di kantor Balai desa setempat , membenarkan adanya penahanan terhadap kepala desa Nonaktif Kunardi.
“Pak Kunardi purna sebagai Kades besok 5 Desember 2019. Mulai hari ini tadi tidak ngantor, Ya info pak Kunardi ditahan itu saya tau dari membaca d instagramnya Kejaksaan Negeri. Kalau kasusnya ditulis korupsi RTLH. Kebetulan Pilkades kemarin pak Kunardi tidak terpilih lagi, besok dilantik Kades baru,” terang Winardi.(san)