REMBANG,Mediatajam. Com- Dua orang emak emak masing – masing bernama Suriah (41) dan Tri Wastuti (63) ditangkap anggota Satreskrim Polres Rembang ,Kedua wanita warga Desa Trahan dan Jolotundo tersebut ditangkap lantaran menggelapkan mobil milik seorang pensiunan ASN bernama Malihatun (63) warga Sumbergirang Kecamatan Lasem pada Januari 2018 lalu.
Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santosa melalui KBO Satreskrim Iptu Edi Sismanto mengungkapkan, kasus itu terjadi pada Selasa (23/1/2018) lalu. Namun baru dilaporkan pada awal Juni 2018 ini.
Kepada petugas, korban menceritakan bahwa sekitar hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekira pukul 09.00 Wib korban berada di Sumbergirang Lasem. Namun tak lama kemudian korban didatangi oleh Tri Wastuti dan Suriah
“Saat itu korban didatangi oleh kedua pelaku. Alasan pelaku ya menyewa mobil milik korban untuk digunakan oleh bos ikan dengan sistem sewa atau rental selama 5 hari dengan biaya setiap harinya Rp. 300 ribu,”katanya.
Jenis mobil yang disewa oleh pelaku yakni Nisan type Grand Livina SV, th 2012 warna abu-abu metalik, No rangka:MHBG1CG1FCJ097236, No Mesin: HR15931979B, No.Pol K 9439-JD.
“Selain meminjam atau menyewa mobil milik korban, pekaku juga sembari menawari bisnis ikan serta meminjam modal Rp.19.500.000 dan akan di kasih bagi hasil,”urainya.
Namun hal itu tinggal angan angan saja oleh korban. Sebab kedua pelaku hanya memanfaatkan insiden tersebut guna mendapatkan penghasilan tak wajar.
“Minjam mobil dan modal tersebut ternyata semua adalah akal akalan dari Suriah. SURIAH. Sebab grand Livina milik korban tidak digunakan bosnya melainkan digadaikan oleh kedua pelaku itu kepada Rudi Kurniawan warga Sluke Rembang,”ujar dia sesuai dengan laporan Korban.
Dari kejadian itu, korban mengalami kerugian ratusan jita rupiah dan modal yang dipinjam oleh pelaku sebesar Rp. 19.500.000.
Sementara itu, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti yang nantinya sebagai bahan pemeriksaan korban. Dianaranya yakni 1 (satu) buah BPKB asli KBM Nisan Grand Livina SV th 2012, 1 (satu) lembar surat perjanjian sewa mobil, 1 (satu) lembar. Surat perjanjian pinjam modal.
“Untuk saat ini kedua pelaku telah diamankan oleh polisi dan masih dalam pendalaman pihak aparat kepolisian,”pungkasnya. (Hasan Yahya)




