Tajam News

GNPK Jateng Klarifikasi Terkait Pencatutan Nama Lembaganya

Yayik Kusrianti pengurus GNPK Jateng saat memberi keterlackboc cafe Semarang.

SEMARANG,MEDIATAJAM.COM – GNPK Jawa Tengah mengklarifikasi terkait pemberitaan pada hari kamis (9/7/2020) lalu, sebuah media cetak dan online di Jawa Tengah yang memberitakan bahwa H. Mohamad Basri Utomo yang mengklaim sebagai ketua umum  GNPK mempermasalahkan pembangunan RSUD Ketanggungan Kabupaten Brebes.

Namun, menurut Yayik Kusriyanti salah satu pengurus GNPK Jateng , oknum tersebut tidak dikenali oleh para pengurus GNPK yang ada saat ini.

“Kita tidak kenal dengan orang tersebut, jadi berita tentang seorang oknum bernama H. Mohamad Basri Utomo yang mengaku ketua umum GNPK yang mempermasalahkan proyek pembangunan RSU Ketanggungan Kabupaten Brebes yang berpotensi merugikan Negara itu bukanlah orang kita,” ungkap Yayik  saat konferensi pers di  Blackbox caffe  Lemah Gempal Kota Semarang pada Jum’at siang (17/7/2020).

Yayik selaku pengurus GNPK Jateng menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak pernah mempermasalahkan pembangunan RSUD Ketanggungan Kabupaten Brebes tersebut.

Menurutnya tidak ada satupun pengurus dan pimpinan GNPK dari pusat hingga daerah, terutama Jawa Tengah, yang mengenal H. Mohamad Basri Utomo.

“Karena ketua umum GNPK yang sekarang adalah Adi Warman yang berkantor pusat di Jakarta, sedangkan ketua GNPK Jawa Tengah adalah H. Mahsun Buchori, SH, MSi dan kita semua tidak pernah mengenal yang namanya H. Mohamad Basri Utomo seperti yang dimuat dalam surat kabar itu,” tambahnya.

Sementara itu, Adhi Siswanto SH dari FORKOMAS Jawa Tengah yang mendampingi Yayik mengatakan bahwa kasus ini adalah kasus pencatutan nama organisasi oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Pencatutan ini dilakukan dengan niatan tidak baik kepada pembangunan RSUD Ketanggan Kabupaten Brebes yang menurut kami tidak bermasalah,” jelasnya.

Menurut pengacara ini, permasalahan pencatutan nama dengan niatan tidak baik ini bisa dipidanakan. “Berkaitan dengan pencatutan nama GNPK untuk mempermasalahkan pembangunan RSUD Brebes, oknum bernama H. Mohamad Basri Utomo bisa dipidanakan,” katanya.

“Saya melihat permasalahan ini bermula saat tiga perusahaan mengikuti lelang pembangunan RSUD Ketanggungan Kabupaten Brebes dan dimenangakan oleh salah satu perusahaan. disinyalir ada konfik kepentingan yang sejatinya tidak berhubungan dengan GNPK, namun ada oknum yang menggunakan nama organisasi GNPK untuk menekan pemerintah dan kontraktor pemenang,” pungkas Adi.**IBNU