REMBANG ,Mediatajam. Com_Puluhan nelayan cantrang menggelar aksi solidaritas di TPI Tasikagung. Minggu (7 Januri 2018).
Dalam aksi solidaritas pagi itu nelayan terdampak Permen KP Nomor 71 tahun 2016 tentang pelarangan alat tangkap cantrang berbondobg bondong menemui petugas TPI untuk meminta menghentikan kegiatan kapal porshine di pelabuhan setempet.
Namun sesampai di lokasi puluhan nelayan tersebut tidak ada yang menemui. Masa ahirnya bergerak menuju kantor PPP. Karena hari libur, kantor tersebut tutup. Karena tudak ada petugas yang bisa di temui massa menutup akses jalan ke TPI baik yang di barat maupun di timur.
Menurut Lestari Priyanto Sekjen Dampo Awang Bangkit hal ini terjadi secara spontanitas dari masyarakat. Karena sudah sebulan tidak bisa melaut.
Sebelumnya di karenakan cuaca alam dan dilanjutkan pemberlakuan permen KP Nomor 71 tahun 2016 per Januari 18.
“Disamping itu juga karena purshein secara aturan diatur teknis alat tangkap dan cara penangkapannya. Diantaranya mata jaring, lampu dam rumpon/tendak,”urainya.
“Mereka harus tahu itu. Jika pemerintah adil terhadap semua nelayan, porshein juga akan ditertibkan sesuai aturan,”ungkapnya.
Tidak ditemuinya massa tersebut, akhirnya puluhan nelayan itu membubarkan diri. **Hasan Yahya