Tajam News

Gugatan PTUN Sekdes PNS terhadap Bupati Demak, hadirkan 2 orang saksi

Semarang,mediatajam.com – Gugatan terhadap Bupati Demak ke Pengadilan PTUN terkait dengan mutasi Sekdes PNS terus bergulir. Hari ini (30/11), Karman Sastro & Partner selaku Kuasa Hukum 13 Sekdes PNS menghadirkan 2 (dua) orang saksi dan tambahan alat bukti tertulis. Salah satu saksi, yaitu Abdullah Zaeni. Ia adalah mantan Sekdes PNS yang bertugas di Desa Brangkas, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Dalam keterangan dimuka persidangan, Zaeni pertama menjadi Sekdes Tahun 1993 dan diangkat menjadi Sekdes dengan status PNS Tahun 2008 dan pensiun sebagai PNS pada tahun 2018. Setelah pensiun sebagai Sekdes PNS, ia dikukuhkan kembali oleh Kepala Desa Brangkas menjadi Sekdes non PNS serta tetap menjadi Sekdes pada usia 60 Tahun.

Berbeda dengan saksi lainnya. Kamidhun warga Desa Wilalung, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Ia memberikan keterangan di muka sidang ketika mengikuti dengar pendapat atau audiensi di DPRD Kabupaten Demak. Faisal Bisri Slamet Ketua DPRD Kabupaten Demak menemuin perwakilan 13 Desa yang Sekdesnya dimutasi ke OPD lain.

Menurutnya dalam pertemuan itu pada subansinya ada notulensi yang menunda pelaksanaan pilperades (rekrtuitmen Sekdes) hingga pelaksanaan Pilkades Serentak. Namun beberapa desa tetap dan tak patuh dengan menyelenggarakan rekruitmen Sekdes, ujarnya.

Kuasa Hukum ungkap Sekdes PNS yang sudah pensiun, tapi diangkat kembali menjadi Sekdes

Koordinator tim kuasa hukum 13 Sekdes PNS Sukarman,SH.MH seusai sidang menuturkan, dengan dua saksi yang kita hadirkan tadi sudah cukup jelas. Bahkan pengunjung sidangpun dapat menyimpulkannya, jika Rekruitmen Sekdes pengganti klien kita terkesan dipaksakan.

Bahkan saksi Abdullah Zaeni yang kita hadirkan mampu mengungkap fakta, setelah pensiun dari PNS pada usia 58 tahunpun, ia langsung dikukuhkan menjadi Sekdes non PNS hingga usia 60 tahun. Hal inilah yang sebenarnya mandat UU 6 Tahun 2014 tentang Desa, ujarnya.

Muhammad Farid Aminudin,SH, kuasa hukum lainnya menginformasikan, sidang akan digelar pada rabu pekan depan. 1 (satu) saksi fakta dan ahli akan kita hadirkan, serta kita akan menambah alat bukti tertulis, jelasnya.**SEF