Demak, mediatajam. Com- DPRD Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke 17 masa sidang ke dua tahun 2025 dengan acara jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut sebagai tindak lanjut dari rapat paripurna sebelumnya yang membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat dihadiri oleh 30 orang anggota DPRD dan dinyatakan sah dan terbuka untuk umum setelah memenuhi kuorum, sesuai ketentuan Pasal 114 ayat 1 huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata selaku pimpinan rapat mengatakan sesuai Pasal 73 Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 menyatakan bahwa pada tahap pembicaraan Tingkat I, setelah disampaikan Nota Pengantar oleh Bupati, maka harus dilanjutkan dengan pandangan fraksi dan jawaban bupati terhadap pandangan tersebut.
Plh. Bupati Demak, Muhammad Badruddin, M.Pd, kemudian menyampaikan secara resmi jawaban bupati atas pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2024. Jawaban tersebut mencakup klarifikasi, tanggapan, dan penjelasan atas sejumlah poin yang menjadi sorotan masing-masing fraksi (terlampir dalam dokumen resmi). Ia berharap, seluruh jawaban dan penjelasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan lanjutan Raperda bersama DPRD.**Teguh