Tajam News

Habisi Bayinya Yang Baru Dilahirkan, Dua Wanita Asal Sumut dan Rembang Diringkus Polisi

REMBANG,mediatajam.com – Jajaran Polres Rembang berhasil membekuk dua wanita yang membunuh masing-masing bayi yang telah dilahirkannya dari rahimnya sendiri.

Saat ini, kedua tersangka, (1/9/2020) ditahan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal di Mapolres Rembang.

Dari data yang ada kedua tersangka pembunuh bayi itu berinisial RS. Di mana wanita asal Toba Sumatera Utara dengan tega dan membuang bayi perempuannya yang telah dilahirkannya pada Senin (17/8/2020) pagi.

Pembuangan bayi mungil perempuan itu melalui ventilasi kamar mandi, di lantai dua sebuah indekos, di Desa Karangharjo, Kecamatan Kragan.

Sedangkan tersangka satunya yakni IKN warga Rembang Jawa Tengah juga tega membunuh bayi laki-lakinya yang telah dilahirkannya dengan merendamnya di dalam ember yang berisi air di dalam kamar mandi sebuah mes karyawan rumah makan, di Desa Trahan, Kecamatan Sluke.

Saat Pers Rilis, Kapolres Rembang, AKBP Kurniawan Tandi Rongre menjelaskan, kedua tersangka tersebut sengaja membunuh masing-masing bayinya sendiri lantaran lahir dari hasil hubungan gelap.

Rongre mengungkapkan, kedua kasus tersebut terjadi pada waktu yang sama, yakni pada Senin (17/8/2020).

RS (25) berstatus masih lajang, warga Sigumpar Julu, Kecamatan Sigumpar, Kabupaten Toba Samosir-Sumatra Utara.

Sedangkan IKN (28) merupakan seorang janda warga Kecamatan Sedan, Rembang Jawa Tengah.

“Perkara di mana pelaku melaksanakan atau melakukan tindak kejahatan yang kami persangkakan dalam Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak,” jelasnya.

Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 3 miliar, dan hukuman pidana ditambah sepertiga lantaran yang melakukan adalah orang tua kandung.**SAN/DI