Tajam News

Hilangkan Advokat sebagai Kutu Loncat

Semarang,mediatajam.com -; Sejumlah 20 calon advokat DPC PERADI Kota Semarang pimpinan Luhut MP Pangaribuan mengikuti serangkaian acara pengangkatan dan pengambilan sumpah sebagai mandat UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pengangkatan sebagai advokat dilakukan di Hotel Grasia, Jl S Parman No 29 Kota Semarang.

Ketua DPC Peradi Kota Semarang Broto Hastono memberikan apresiasi dan selamat kepada advokat yang baru saja diangkat dan akan disumpah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah hari ini (29/9).

Diharapkan advokat tidak hanya mencari duit semata, namun tetap peduli terhadap masyarakat tidak mampu yang membutuhkan. Maka dari itu, ada kasus pencemaran lingkungan oleh perusahaan di Kendal, kita minta rekomendasi kepada unit bantuan hukum peradi mendampingi, ujarnya.
Kepala unit bantuan hukum DPC Peradi Karman Sastro membenarkan.

Pencemaran udara perusahaan berdampak terhadap masyarakat. Saat ini sedang kita telaah secara hukum, baik legalistas perusahaan hingga pembuktian pencemarannya. Dalam waktu dekat akan kita buat laporan atau pengaduan, jelasnya.
Hal senada disampaikan oleh Sekretaris DPC Peradi kota Semarang Shindu Arief.

Menurutnya menjadi advokat handal dan profesional itu membutuhkan komitmen dan jam terbang atau pengalaman dalam melakukan pembelaan. Pencapain ini kita fasilitasi bagi advokat baru untuk menangani perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

Kasus pencamaran lingkungan ini menjadi perkara kedua untuk kita dampingi. Sebelumnya kita dampingi sengketa tanah milik mbah Tun, nenek buta huruf yang kehilangan sawahnya. Alhamdulilah perdata dan PTUN kita menang dan gugatan dikabulkan seluruhnya,ucapnya.

Turut hadir melakukan pengangkatan advokat dari Dewan Pimpinan Nasional DPN Peradi yaitu wakil sekretaris yaitu Azas Tigor Nainggolan. Aztina sapaan akrabnya seusai melakukan pengangkatan advokat menuturkan, advokat adalah profesi yang mulia. Orang menyebutnya sebagai offisium nobile karena membantu pencari keadilan.

Karena profesi yang mulia, maka pembelaan terhadap pencari keadilan dilakukan dengan cara cara yang tak melanggar hukum. Jangan sampai advokat justru melalakukan suap. Selain melanggar hukum, ini sangat hina dan mencoreng profesi advokat itu sendiri, jelasnya.

Aztina menambahkan,jika sudah terbukti melakukan suap, organisasi advokat harus memposisikan perannya. Jika lewat pemeriksaan dewan etik advokat terbukti, ya harus dicabut KTAnya serta mengeluarkannya dari organisasi advokat. Namun sayang, banyaknya organisasi advokat berdampak terhadap advokat sebagai kutu loncat. Terbukti melanggar dan dikeluarkan, pindah ke organisasi sebelah. Atas situasi ini, maka dibutuhkan standart profesi dan kode etik bersama yang disepakati oleh semua organisasi advokat, harapnya.**SeF