Bandung, mediatajam.com – Seorang ibu rumah tangga, Nurhayati (34), warga Desa Jatimulya Blok Lengek, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, yang merupakan bandar narkoba jenis sabu, pada Kamis (27/4/207) ditangkap Anggota Satresnarkoba Polres Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus menjelaskan bahwa dari tangan pelaku tersebut diamankan 9,03 gram narkotika jenis sabu.
Penangkapan Nurhayati merupakan pengembangan dari tertangkapnya dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebelumnya oleh jajaran Polres Indramayu.
Atas kepemilikan sabu tersebut, Nurhayati dikenakan Pasal 114 ayat (2) JO 112 UU RI Nomor 35 tentang Narkotika, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. Red_***Nur