Tajam News

INHK Pati sesalkan kenaikan PBB PP

Pati, media tajam. com- Kanaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Perkotaan dan Pedesaan (PP) di Kabupaten Pati Tahun 2025 telah menuai banyak kritik atau protes dari berbagai unsur masyarakat. Hal ini menunjukkan rendahnya pemkab Pati untuk melibatkan partisipasi masyarakat ketika menetapkan kebijakan PBB PP.

Demikian Kepala Bidang Hukum Institute Hukum dan Kebijakan (INHK) Kabupetan Pati, Muhammad Saiful Huda dalam release tertulisnya. Ia menilai, jika kenaikan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) hingga 200 sampai dengan 250 persen,maka berpotensi pula terhadap kenaikan nilai jual tanah. Akibatnya berdampak juga terhadap investasi dalam bidang property. Bagaimana mungkin akan tersedia banyak perumahan bersubdisi jika nilai jual tanahnya terlalu tinggi, jelasnya.

Muhammad Saiful Huda menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual Rumah Umum Tapak dalam Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan, serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan, nilai penjualan perumahan bersubsidi di Jawa Tengah tidak boleh dijual lebih dari 162 Juta. Jika dijual dengan harga segini, maka pembelian tanah oleh pengembang perumahan bersubsidi rata rata pasti tidak boleh lebih dari 550 ribu/meter. Ini dampak konkrit dari kebihakan menaikkan pajak PBB PP, bebernya.

Kenaikan PBB PP didasarkan pada Perda No 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, dimana diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati No 08 tahun 2025 tentang Ketentuan Umum dan tata cara pemugutan pajak daerah. Jadi pembohongan publik jika Bupati berstatmen kenaikan hingga 250 persen. Ia mempertanyakan Dasar hukumnya apa ? jelasnya.

Ipul panggilan akrabnya selaku Kepala Bidang Hukum INHK akan melakukan kajian lebih mendalam, jika berpotensi kebijakan kenaikan PBB PP melanggar UU diatasnya, maka dapat berpeluang untuk melakukan gugatan judicial review atau uji materi ke Mahkamah Agung, tutupnya.**Red/Abi