Tajam News

Ini Empat Tersangka Kasus Banprov Jateng, Aspidsus : Masih Kita Dalami

Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pada awak media Rabu siang (11/09/19).

SEMARANG (MEDIATAJAM) – Setelah memeriksa setidaknya 50 orang saksi, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan Pemerintah Provinsi Jateng 2018.

Mereka diduga melakukan korupsi hingga mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp8,2 miliar dalam pencairan dana banprov Jateng di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Pekalongan.

“Modusnya kontrak dibuat sebelum ada APBD perubahan. Kontrak dibuat April 2018 sedangkan APBD Perubahan pada September. Itu perbuatan melawan hukum,” terang Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng, I Ketut Sumedana di Rabu siang (11/09/19).

Dijelaskannya, dalam penyidikan dana banprov di Kabupaten Kendal, Kejati Jateng menetapkan tersangka kepada S selaku pejabat pembuat komitmen dan CE selaku Direktur Utama PT Airmas Sinergi Informatika. Sedangkan di Kabupaten Pekalongan, Kejati Jateng menetapkan tersangka kepada S selaku pejabat pembuat komitmen dan SMS selaku Presiden Direktur PT Astagrafia. “Penetapan tersangka dilakukan hari ini,” tegasnya.

Dalam penyidikan kasus dana banprov di ke dua kabupaten tersebut, Kejati Jateng menduga para tersangka melakukan penggelembungan harga pengadaan ratusan unit laptop. Sedianya, laptop tersebut akan dibagikan secara cuma-cuma kepada sekolah di Kendal dan Pekalongan.

“Kendal pengadaannya 864 unit laptop dengan nilai kontraknya Rp8,9 miliar. Pekalongan pengadaannya 897 unit laptop nilai kontraknya Rp9,8 miliar,” tambah Aspidsus.

“ Kejati Jateng sudah memeriksa 50 orang. Mereka berasal dari unsur pengusaha, pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi, dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal serta Pekalongan. “saat ini sedang kita dalami juga adanya peran dari kepala daerah,” ungkap I Ketut.

Sebelumnya ramai beredar, Kejati Jateng mencium aroma janggal pada pencairan dana banprov ke Kabupaten atau Kota se-Jateng senilai total Rp1,142 triliun 2018.

Meski tak menutup kemungkinan ada daerah lain yang melakukan penyelewengan serupa, namun sementara ini, Kejati Jateng baru menemukan indikasi korupsi pada penggunaan dana Banprov di Kabupaten Pekalongan dan Kendal.**sefrin