REMBANG ,Mediatajam. Com- Terkait adanya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng terhadap pungli yang dilakukan pejabat Uji KIR di Dishub Rembang pada Kamis (4/10) membuat masyarakat menantikan hasilnya.
Baik itu besaran pungli saat proses pemeriksaan maupun modus pungli yang dilakukan pejabat tersebut. Mengingat tahun lalu juga ada kasus serupa. Hanya saja, tahun sebelumnya melibatkan tukang parkir di RSUD dr. R. Soetrasno yang memungut biaya parkir di luar aturan Pemkab Rembang.
Dalam press releasenya, sebelum bergerak, pihak aparat tengah mendapatkan informasi hal tersebut dari masyarakat. Kemudian Polda Jateng menerjunkan jajarannya ke Dishub Rembang untuk membedah dugaan tersebut.
Al hasil, dalam perjalanannya, pihak kepolisian berhasil membekuk serta membungkam dalam OTT yang terjadi di instansi tersebut pada Kamis (4/10) siang.
Kasubdit III/Tipidkor pada Reskrimsus Polda Jateng
AKBP Gunawan menjabarkan setelah menerima informasi terkait dugaan tersebut dari masyarakat tentang adanya praktek Pungli pada pelaksaan Uji KIR Kendaraan di Dinas Perhubungan Kab. Rembang tentunya penyelidik melakukan observasi pada lokasi guna mematangkan kebenaran informasi.
“Dan benar pada hari Kamis tanggal 5 Oktober 2018 pada Gedung Uji KIR Dinas Perhubungan Rembang terdapat 37 Kendaraan melaksanakan Uji KIR baik berkala maupun baru,”bebernya melalui press releasenya kepada media.
Kemudian setelah ditelisik ternyata dalam prosesnya pembayaran Uji oleh pemohon tidak dilakukan pada loket kasir melainkan langsung kepada Master Uji yang kini tengah menjalani pemeriksaan yakni (SA).
“Dalam prakteknya, SA meminta biaya dengan nominal bervariasi antara Rp.100.000,00 – Rp.500.000,00 per-kendaraan, jauh di atas biaya resmi sesuai Perda Kab. Rembang No. 6 Tahun 2010 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor,”ungkapnya.
Padahal jika menelisik ketentuan biaya resmi sesuai Perda No. 6 Tahun 2010 adalah K.1 (JBB 0-5000) biaya Rp.59.500, terdiri dari :
Retribui Rp.30.000, Buku Uji Rp. 8.500, Stiker SampingRp.12.000, Plat Uji Rp. 5.000 dan Uji Emisi Rp. 4.000.
Sementara itu, untuk K.2
(JBB 5001-10.000) biaya Rp.61.500, terdiri dari retribui Rp.32.000, Buku Uji Rp. 8.500;
Stiker Samping Rp.12.000, Plat Uji Rp. 5.000, Uji Emisi Rp. 4.000.
Selanjutnya untuk K.3 (JBB diatas 10.000) biaya Rp.64.500, terdiri dari Retribui Rp.35.000, Buku Uji Rp. 8.500, Stiker SampingRp.12.000, Plat Uji Rp. 5.000 dan Uji Emisi Rp. 4.000.
“Namun dalam prakteknya ternyata Kasir tetap menerbitkan bukti pembayaran, meskipun belum menerima uang pembayaran dari pemohon Uji, karena pembayaran masih disimpan oleh Master Uji (SA),”ujar dia.
Nah, atas dasar observasi tersebut, pukul 11.30 WIB, tim penyelidik melakukan operasi tangkap tangan, terhadap Master Uji (SA) dan Kasir/ Bendahara Pembantu (W). Tak hanya itu, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti.
Tak tanggung tanggung, barang bukti berupa uang sebesar puluhan juta rupiah serta beberapa dokumen lainnya yang diduga sebagai fasilitas tersebut.
“Mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.21.200.000,00, 4 buah buku tabungan BRI milik Master Uji berikut ATMnya, HP milik SA dan W, Dokumen terkait pendaftaran, pembayaran dan pengujian kendaraan, Buku Catatan Rincian Pembagian Uang Hasil Pungli. Setelah itu, SA dan W dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Rembang guna dilakukan pemeriksaan,”urainya.
Kemudian saat ditanya mengenai modus yang dilakukan pelaku, ia menjabarkan jika para sopir atau pengemudi akan diluluskan saat uji meskipun persyaratan dinilai kurang. Hanya saja, pihak oknum Dishub tersebut akan meminta biaya diluar aturan yang ada. Sehingga tarifnya akan dikenakan sedemikan rupa.
“Modusnya yakni melakukan pungutan tanpa dasar hukum/ketentuan (pungutan liar). Seolah-olah menyediakan jasa pembayaran pendaftaran Uji KIR Kendaraan dengan memberikan tariff lebih besar dari pada ketentuan yang berlaku (Perda);
Meluluskan Uji KIR walaupun kelengkapan kendaraan tidak memenuhi persyaratan dengan syarat membayar sejumlah uang tertentu,”beber dia.
Tak hanya itu, dalam pemeriksaan di Polres Rembang, pelaku mengakui pungli tersebut sejak 5 tahun silam. Yakni pada tahun 2013 lalu.
“Menurut pengakuan, perkara itu dilakukan sejak tahun 2013 hingga sekarang dan akhirya saat ini tertangkap tangan pada hari Kamis tanggal 04 Oktober 2018, pukul 11.30 WIB di kantor Dishub Rembang,”ungkapnya.
Selain menyeret pelaku, pihak kepolisian juga memintai keterangan dan pemeriksaan kepada pihak terkait. Baik itu pejabat Dishub lainnya maupun pihak pemohon uji.
“Tindakan yang kita jalankan yakni melakukan pemeriksaan terhadap Umi Handayani (PO Subur Jaya Rembang/ Pemohon KIR), Eli Marsita (PO Subur Jaya Rembang/ Pemohon KIR);
Sudiro (Pemohon KIR), Rheno Ageng Panggalih (Petugas Pendaftaran) Agung Tri W (Petugas Pendaftaran), Moch. Misbakhudin (Petugas Uji/Penguji KIR), Joko Lumaksono (Petugas Uji/Penguji KIR), dan Andrian Juinarta (Petugas Administrasi Pencetak Stiker dan Buku Uji),”terangnya dalam press releasenya.
Kemudian untuk pasal yang dipersangkakan yakni
Pasal pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Pasal 12 huruf e UUPTPK
“Pegawai Negeri atau Penyelenggaran negara yang dengan maksud menguntungkan diri sediri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membyara, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.
Pasal 12 huruf a UUPTPK
” Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya”
Pasal 12 huruf b UUPTPK
” Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya”
Pasal 11 UUPTPK
”Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya
“Untuk sementara ini pihak kepolisian masih memperdalam aliran pembagian uang hasil pungli ke Pejabat Dinas Perhubungan maupun tingkat atasnya, memeriksa pemohon KIR selama kurun waktu sebelumnya dan elakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait dan penyitaan barang bukti terkait,”pungkasnya.**Hasan/Frin








