REMBANG,mediatajam.com – PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya (RBSJ) melaporkan beberapa point kepada Bupati Rembang Abdul Hafidz .
Laporan perusahaan plat merah itu terkait penertiban aktivitas pemanfaatan lahan hasil reklamasi tanpa izin dan alas hak yang jelas yang dilakukan oleh investor Pelabuhan Rembang Terminal Sluke (PRTS)
Di mana mereka dinilai masih membandel memanfaatkan lahan hasil reklamasi pelabuhan selama bertahun tahun tanpa izin dan alas hak yang jelas serta mengabaikan surat Keputusan Bupati Rembang terkait penghentian aktivitas di pelabuhan yang dilakukan oleh investor secara ilegal
Adapun laporan yang tertuang dalam surat yang ditanda tangani Arif Budiman selaku Dirut PT. RBSJ.
“Pertama yakni mendorong kepada Kepala Satpol PP dan meminta bantuan pengamanan Polres Rembang untuk segera melakukan penertiban dan menghentikan segala aktivitas pemanfaatan tanah pelabuhan hasil reklamasi,”kata Arif Budiman Direktut Utama PT RBSJ sesuai yang tertera di laporannya kepada Bupati.
Adapun poin pertama itu yakni
menindak lanjuti surat bupati tertanggal 31 Juli 2019 terkait penghentian aktivitas di pelabuhan yang dilakukan oleh investor.
Mengingat para pemodal itu masih terus terusan memanfaatkan lahan reklamasi tanpa izin yang jelas selama bertahun tahun . Bahkan tidak memberikan kontribusi kepada pemerintah.
“Kedua ialah mendorong penyelanggara pelabuhan (UPP Kelas III Rembang) agar memproses permohonan pengusahaan jasa kepelabuhan yang diajukan BUP PT. Pelabuhan Rembang Kencana,”ucap Arif
Di mana PT. Pelabuhan Rembang Kencana mohon izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemkab Rembang.
Tak hanya itu, anak perusahaan dari PT. RBSJ itupun memohon penetapan pemenuhan komitmen sebagai badan usaha pelabuhan dari Dirjen Perhubungan Laut Kementrian Perhubungan sebagai bukti legalitas badan usaha pelabuhan.
Menariknya, dari laporan itu salah satunya menyebutkan jika salah satu perusahaan reklamasi yang memanfaatkan lahan di pelabuhan sudah ada yang membayar cicilan tagihan kontribusi kepada pemerintah. Ia adalah dari pihak PT. Pelabuhan Rembang Kencana (PRK) sebesar Rp. 237 juta dari total tagihan sebesar Rp. 711 juta.
Akan tetapi untuk perusahaan lainnya yang masih memanfaatkan lahan reklamasi sesuai dengan rekomendasi BPK Provinsi masing -masing PT. BRTK , PT AHK
dan PT BAK belum ada yang memberikan kontribusi kepada Pemkab Rembang
Sehingga dari aktivitas itu, pemkab dapat dirugikan puluhan miliar rupiah lantaran tak ada masukan dari pemanfaatan lahan hasil reklamasi tersebut.(san)