Poso,mediatajam.com – itsbat nikah amatlah penting ini adalah salah satu bentuk pelayanan warga untuk pencatatan perkawinan agar dapat diakui ke Asahannya alias Legal.
“Pemerintah kabupaten Poso dibawah kepemimpinan darmin -samsuri siap melakukan kerjasama tanda tangan MoU antara kementrian Agama dan pengadilan Agama terkait dengan pengesahan perkawinan biaya Rp.0
Hal ini di pastikan sebagai bentuk pelayanan bagi warga langsung oleh Bupati Poso kolonel marinir (purn) darmin Agustinus sigilipu Saat melakukan kunjungan kerjanya di desa wuasa kecematan Lore Utara kab Poso Sulawesi tengah pada saat pelaksanaan sidang itsbat perkawinan terpadu Jum,at 6 September 2019.
Melalui Humas Pemda Poso kepada media “mediatajam” dengan data yang disampaikan oleh Hj.nurnaimah m.pdi dari kantor kementerian agama kab Poso sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini sudah terdapat 5 (lima) kecamatan dikab poso dengan jumlah 207 pasangan yang telah di Legalkan nikahnya melalui sidang itsbat nikah.
Lima kecamatan yang ada di kab Poso tersebut yakni kec pamona selatan,Poso kota,Poso pesisir Utara,dan Lore Utara kegiatan itsbat nikah ini sangat penting karena mengingat kab Poso ini masih dalam keadaan berkembang baik dari segi ekonomi masyarakat,kawasan wisata alam.
Bupati Poso”,Darmin Perlu adanya bimbingan warga dan dukungan pemerintah Pemda Poso juga kementerian agama kab poso bahwa pentingnya dukumen nikah yang berlaku seumur hidup maka itsbat nikah di kab Poso ini diadakan dan terus ditingkatkan semoga warga yang ikut dalam peserta itsbat dapat bermanfaat.**Muldani/humas


