Tajam News Kriminal

Janjikan Kerja Jadi PNS, Wanita Ini Diglandang Ke Mapolres

REMBANG,Mediatajam. Com _ Seorang ibu rumah tangga diketehui bernama Novika Sari Utami warga RT 1 RW 1 Desa Tunggulsari Kecamatan Kaliori diamankan aparat Kepolisian Polres Rembang Minggu (11/2/2018)
Wanita berumur (29) tahun itu diamankan polisi setelah dilaporkan oleh Himawan Sutanto (36) warga Lasem lantaran diduga melakukan penipuan

Kasatreskrim Polres Rembang AKP Kurniawan Daeli mengutarakan, kepada polisi, pelaku dugaaan penipuan mengatakan bahwa semula sekitar bulan Mei 2015, Saudara Nik (warga Pandangan, Kragan) mendatangi rumah orang tua korban (Himawan Sutanto, Arief Wicaksono) untuk menemui orang tuanya bahwa kalau temannya bisa memasukan PNS di Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian dengan biaya perorang ( calon PNS ) sebesar Rp. 10.000.000
Berhubung korban tak begitu percaya, lalu Himawan diajak oleh NIK ke Kaliori di toko mebel milik Purnomo turut tanah Desa Tambakagung untuk bertemu dengan Sriyati ( istri Purnomo)

“Dia saat itu diajak oleh NIK ke Kaliori untuk bertemu Sriyati membicarakan PNS,”ujarnya.
Hanya saja, saat itu Sriyati mengutarakan bahwa yang bisa mengurusi ini yakni pihak pelaku (Novika Sari Utami).
“Sriyati menyampaikan kalau pengurusan CPNS yang mengurusi yakni Novika. Dan kemudian menyampaikan kalau siap mengurusi Himawan dan adiknya ( Arief Wicaksono ) untuk membereskan berkas berkasnya,”katanya.
Tak hanya itu, pelaku juga menawarkan pilihan serta persyaratan foto copi KTP, ijasah, Skck , pas foto 4×6 serta uang administrasi Rp. 10.000.000.
“Setelah itu,sekitar tanggal 27 mei 2015 sekira jam 14.00 wib korban datang kembali dan menyerahkan persyaratan termasuk korban yang lain. Sehingga korban diberi surat perjanjian yang sudah disiapkan,”bebernya.

Dia melanjutkan, setelah itu, beberapa hari kemudian korban diminta datang kembali dan administrasi menjadi sebesar Rp. 75.000.000,- dengan alasan untuk proses biaya administrasi pusat
Waktu terus berlalu, namun pada akhir bulan April 2016 SK yang pernah dijanjikan oleh pelaku tidak terealisasi dan uang tersebut tidak kembali sampai sekarang.

“Dari kejadian perjanjian mengenai kerja di PNS itu, kerugaian akibat perbuatan tersebut yang dilakukan oleh tersangka sebesar Rp. 105.0000.000 selanjutnya  pelaku  dibawa dan diamankan ke Polres Rembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ucapnya.

Dari pengamanan itu, polisi berhasil mengamankan beberapa alat bukti. Yakni mulai dari Surat perjanjian kesepakatan, kwitansi titipan, Slip bukti transfer dan Foto penyerahan uang oleh kedua belah pihak.**Hasan Yahya