Demak, media tajam. com- Pada rapat paripurna ke lima masa sidang ke satu tahun 2026,DPRD Kabupaten Demak memberi tanggapan atas pandangan umum Bupati Demak terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yaitu Raperda tentang rencana induk sistem drainase,dan Raperda tentang penyelenggaraan kerjasama antar daerah.
Melalui Pimpinan Bapemperda Isa Ansori, DPRD Demak menjelaskan bahwa materi raperda tentang rencana induk sistem drainase telah disusun melalui kajian studi dan publik hearing dimana raperda tersebut benar benar relevan dengan kebutuhan daerah serta selaras dengan regulasi yang sudah ada diantaranya Perda RTRW kabupaten demak tahun 2011-2031.
Isa ansori juga mengatakan bahwa studi kelayakan sistem drainase pada pasal 8 ayat 3 huruf E memiliki sejumlah parameter utama dalam perencanaan yaitu :
A. perencanaan tekhnis
B.kelayakan tekhnis
C.kelayakan ekonomi
D.kelayakan lingkungan dan
E.rencana penyediaan lahan dan pemukiman kembali.
Lima Komponen diatas nantinya menjadi indikator penegas kebijakan yang digunakan pemerintah daerah.
Sehingga hal hal teknis seperti pembangunan sistem polder yang memerlukan lahan dan konsep drainase yang ramah lingkungan atau eco drainase menurut isa ansori telah dikaji dalam raperda sistem drainase tersebut.
Sementara itu ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata SE dihubungi secara terpisah mengatakan bahwa pembahasan raperda ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemkab dan DPRD Demak untuk mewujudkan sistem tata kota yang terpadu dengan mewujudkan sistem drainase yang terintegrasi sebagai infrastruktur pengendali banjir.
.
” Dengan regulasi ini kedepan pemerintah daerah memiliki kewajiban dalam melakukan pemeliharaan rutin drainase,serta menormalisasi saluran secara berkala,terutama di wilayah-wilayah yang rawan banjir ” kata ketua DPC PKB Demak Tersebut
Zayin juga menambahkan bahwa penyusunan dokumen raperda inisiatif ini telah disesuaikan dengan ketentuan perundang undangan diatasnya, agar tidak ada tumpang tindih aturan antar daerah,sesuai dengan asas hierarki hukum di indonesia yakni peraturan didaerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan tingkat pusat.**Teguh








