Tajam News

Jelang Musim Tanam Padi Stok Pupuk di Rembang Aman

REMBANG, mediatajam.com – Jelang musim tanam padi tahun 2020, Ssok pupuk subsidi pemerintah di Kabupaten Rembang masih aman.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Seksi Pupuk, Pestisida, dan Alsintan pada Dinas Pertanian dan Pangan setemnpat Mochamad Setiarta.

Setiarta juga mengungkapkan, ada kendala mekanisme di kalangan petani yang belum familiar dengan sistem penebusan pupuk dan kekhawatiran petani akan ketersediaan pupuk.

Ia menjelaskan, mekanisme penebusan pupuk subsidi saat ini, petani harus menunjukkan kartu tani, sedangkan bagi petani yang tidak memiliki kartu tersebut harus terlebih dahulu masuk ke dalam Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK.

“Alokasi Aman. Hanya terkendala mekanisme yang di tingkat petani belum familiar dengan sistem penebusan dan kekhawatiran petani akan ketersediaan pupuk. Penebusan pupuk penggunaan kartu tani. Yang belum punya harus masuk ke e-RDKK,” terangnya.

Setiarta menambahkan, kebutuhan pupuk di Rembang disesuaikan dengan jumlah yang dialokasikan oleh pemerintah, sebab RDKK yang diajukan tidak dapat dicukupi 100%.

“Kebutuhan petani disesuaikan alokasi. Karena Jatah RDKK tidak bisa 100% dicukupi. Misal kebutuhan 100 kilogram per tahun. Alokasi hanya 70%, maka kuota atau jatah petani hanya 70% dari 100 kilogram,” jelasnya.

Berdasarkan data yang diterima mataairradio.com di tahun 2020, kebutuhan pupuk berbagai jenis di Kabupaten Rembang total ada 124.097 ton, namun hanya dialokasi sebanyak 63.475 ton pupuk.

Perinciannya, pupuk urea yang semula diajukan 30.243 ton dialokasi 23.000 ton, untuk pupuk ZA dialokasi 10.052 ton dari jumlah yang diajukan sebanyak 19.074 ton.

Kemudian, pupuk jenis SP36 Pemkab Rembang mengajukan 12.597 ton, namun hanya dialokasi 3.796 ton, pupuk NPK pengajuannya sebanyak 31.122 ton, alokasinya hanya 17.970 ton. Sedangkan untuk jenis pupuk organik sebelumnya mengajukan 31.061 ton, tetapi dialokasi hanya 8.657 ton.

Sementara itu, untuk harga tiap-tiap jenis pupuk subsidi, penetapannya sudah diatur dalam Pasal 15, BAB V, tentang Harga Eceran Tertinggi dan Kemasan Pupuk Bersubsidi, Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia.

Di situ disebutkan pengecer resmi wajib menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai harga eceran tertinggi atau HET.

HET pupuk bersubsidi jenis urea Rp1.800 perkilogram atau Rp90.000, SP36 Rp2.000 per kilogram atau Rp100.000, ZA Rp1.400 per kilogram atau Rp70.000, NPK Rp2.300 per kilogram atau Rp115.000, untuk masing-masing kemasan volume 50 kilogram.

Lalu untuk pupuk jenis NPK dengan Formula Khusus per kilogram Rp3.000 atau Rp150.000 dengan kemasan volume 50 kilogram, sedangkan pupuk organik Rp500 per kilogram atau Rp20.000 untuk kemasan volume 40 kilogram. **SAN/MTR