Aceh, mediatajam.com – Dua pasangan calon wali kota Banda Aceh tidak mampu melengkapi syarat dukungan KTP perbaikan untuk memantapkan diri sebagai pasangan calon, sehingga dinyatakan gagal maju pilkada 2017.
Kedua pasangan yang gagal bertarung pilkada tahun depan tersebut yaitu Marniati-Amiruddin Usman Daroy dan Adnan Beransyah-Umar Rafsanjani. Mereka dipastikan tidak mampu melengkapi jumlah KTP perbaikan yang harus dilengkapi sebagai peserta jalur independen.
Keputusan tersebut diketahui setelah Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh menyampaikan hasil rekapitulasi verifikasi faktual perbaikan KTP terhadap pasangan itu.
Sebelumnya saat pengumpulan dukungan KTP tahap pertama, pasangan Marniati-Amiruddin Usman Daroy hanya mampu memenuhi 2.972 KTP dari 7.086 lembar yang dibutuhkan, sehingga harus mengganti dua kali lipat dari dukungan kekurangan menjadi 10.963 lembar KTP.
Namun saat pengumpulan perbaikan KTP, hasilnya tetap gagal. Setelah verifikasi faktual kedua, mereka hanya mengumpul tambahan perbaikan KTP sebanyak 1.858 lembar.
Sementara Adnan Beuransyah dan Umar Rafsanjani nasibnya tak jauh berbeda. Pada tahapan pengumpulan pertama, pasangan ini hanya mengumpulkan 2.018 lembar KTP. Lalu pada tahap perbaikan KTP hanya terverifikasi 1.072 lembar.***Ay