Cilacap, Mediatajam. Com _ Kegiatan pesta siaga pramuka yang akan di laksanakan Tahun 2018 di Upt Pendidikan Gandrungmangu biaya di bebankan ke siswa, akibatnya Siswa Dipungut biaya Rp. 20ribu persiswa, kejadian hal tersebut sangat meresahkan kepala sekolah .
Hal ini terjadi pada tahun ajaran 2017, atas himbauan kepala Upt Pendidikan Gandrungmangu kepla sekolah di himbau memungut biaya dari siswa, berdalih kekurangan anggaran untuk menghadapi pesta siaga pramuka tingkat kabupaten yang akan di laksanakan 2018 yang akan datang, kejadian tersebut membuat resah kepala sekolah di Wilayah Kecamatan Gandrungmangu, menurut sumber yang sangat dapat di percaya dan tidak bersedia di sebutkan namanya mengungkapkan ke awak media.
Kejadia tersebut benarkan oleh Satini Kepala Upt Pendidkan Gandrungmangu, menurutnya hal tersebut hanya bersifat himbauan kepada seluruh kepala sekolah, untuk mengumpulkan sumbangan persiapan biaya pesta siaga pramuka yang akan di adakan Tahun 2018 di tingkat kabupaten, hal itu juga dikumpulkan siswa dalam bentuk Bumbung, siswa menabung dari mulai Rp500 perhari, dan hal tersebut tidak memberatkan siswa ujarnya, dan biaya mau minta ke siapa kalau bukan kesiswa, karena biaya anggaran dari Kuarcap sejumlah Rp.10juta, sementara pihaknya menganggarkan biaya Ratusan juta saat memberikan dimintai keterangan oleh awak media. 25/09.
Menurut dari beberapa kepla sekolah di wilayah gandrungmangu yang tidak bersedia di sebutkan namanya hal tersebut tidak di benarkan, menurutnya kepala Upt Pendidikan Gandrungmangu yang menghimbau kepada seluruh kepala sekolah pada saat rakor di kantor Disdik Gandrungmangu, untuk memungut biaya dari siswa Rp. 20ribu per siswa, berbeda dengan tabungan siswa dalam bentuk bumbung kemanusiaan ungkapnya ke awak media 26/09.
Sementara pemerintah secara sah menerbitkan Perpres nomor 87 Tahun 2016, tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, berdasarkan Perpres ini , pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada satuan tugas (Satgas) sapu bersih pungutan liar( Saberpungli) untuk memberantas praktek pungli di indonesia.
Maka masyarakat dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek Pungli yang di lakukan oleh aparat intansi pemerintah, sehingga 4 fungsi yakni intelelijen, pencegahan dan sosialisasi dan penindakan berjalan dengan baik, sehingga tidak lagi terulang.**Firman