Tajam News

KAI Daop 4 bersama Dishub Kota Semarang Gelar Sosialisasi, Tingkatkan Keamanan dan Keselamatan di Perlintasan Sebidang

Semarang.Mediatajam.com.PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang bersama Dinas Perhubungan Kota Semarang menyelenggarakan sosialisasi dengan tema Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang Jalur Kereta Api di Wilayah Kota Semarang Tahun 2023 bertempat di Aula Kantor Daop 4 Semarang pada Selasa (22/8). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo, Staff Ahli Utama Direktorat Keselamatan dan Keamanan KAI Dudi Hadiwijaya, Plt Kadishub Kota Semarang Danang Kurniawan, Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Semarang Ambar Prasetyo, Kanit Kamsel Satlantas Polrestabes Semarang AKP Rina Roostyani, jajaran Dishub Provinsi Jawa Tengah, jajaran Polrestabes Semarang, jajaran Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Kota Semarang DJKA Kemenhub, jajaran Dishub Kota Semarang, perwakilan Pengusaha Truck, Pengusaha Driver, serta perwakilan Camat dan Lurah di Kota Semarang.

Kepala KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dimaksudkan untuk menyampaikan gambaran kondisi perlintasan sebidang kepada stakeholders sekaligus penyegaran kembali terkait izin/peraturan perpotongan dan atau persinggungan antara jalur kereta api dan bangunan lain. Pertemuan ini juga berfungsi untuk membangun sinergisitas para stakeholder dalam mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api khususnya di wilayah Kota Semarang.

“Dalam sosialisasi ini, akan ada solusi penanganan yang lebih efektif untuk meminimalisasi kecelakaan, serta adanya realisasi di lapangan untuk penanganan peningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan sebidang,” jelas Wisnu.

Sampai saat ini, di wilayah Daop 4 Semarang terdapat 342 perlintasan sebidang dengan rincian 172 perlintasan dijaga, baik itu oleh pihak KAI, Dishub, ataupun swadaya, serta 170 perlintasan tidak dijaga. Perlintasan sebidang tersebut tersebar di berbagai jenis jalan seperti jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 pasal 2, pengelolaan perlintasan sebidang tersebut dilakukan oleh penanggung jawab jalan sesuai klasifikasinya yaitu Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk Jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Dalam kurun 2 tahun terakhir, terjadi banyak kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Dimana sampai dengan saat ini, telah terjadi 30 kali kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang wilayah Daop 4 Semarang. Sedangkan pada tahun 2022 terjadi sebanyak 54 kali kecelakaan.

Wisnu menekankan perlunya peran pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sampai level kepala desa untuk meminimalisasi potensi terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Di samping itu, KAI juga mendorong pembangunan perlintasan sebidang yang aman dan sesuai aturan atau menutupnya jika berpotensi membahayakan masyarakat pengguna jalan.

“Diharapkan melalui diselenggarakannya sosialisasi dengan konsep diskusi dan sharing experience ini, dapat memberikan kesamaan persepsi seputar aturan tentang keselamatan di perlintasan kepada seluruh stakeholder. Selanjutnya melalui satu kesepahaman tersebut dapat memotivasi untuk bersama-sama mengembangkan budaya keamanan dan keselamatan, sehingga dapat mempertahankan kinerja keamanan dan keselamatan khususnya bidang perkeretaapian,” pungkas Wisnu.**Tomo