Tajam News Kriminal

Kantongi Identitas , Satres Narkoba Polres Rembang Buru Bandar Sabu- Sabu

REMBANG,MEDIATAJAM.COM _ Satuan reserse narkotika dan obat obatan terlarang (satresnarkoba) Polres Rembang menyatakan masih memburu  bandar sekaligus pemasok narkoba jenis sabu-sabu yang diedarkan di wilayah hukum setempat.
Pemburaan itu setelah ditangkapnya tiga orang terduga kurir barang haram tersebut yang berasal dari wilayah Kabupaten Jepara pada Sabtu (11/2) dan Minggu (12/2) lalu.

Pollisi menyatakan telah mengantongi identitas seseorang yang diduga kuat menjadi pemasok sabu-sabu kepada tiga orang kurir yang telah ditangkap.
“Kami sudah kantongi identitas pengedar sabu-sabu, yang selama ini menggunakan ketiga kurir yang kami tangkap kemarin. Kami masih harus memburu terduga pengedar yang merupakan warga Kabupaten Jepara,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Rembang AKP Bambang Sugito.
Tim operasional dari Satuan Reserse Narkoba, menurut informasi, sebenarnya sudah sempat mendatangi rumah terduga pengedar. Namun saat disambangi bersama kepala desa setempat, polisi hanya menemukan di antaranya bong dan empat plastik klip kecil sisa isi sabu-sabu.
“Namun dari pengembangan kami di Jepara semalam, berhasil kita sita sepeda motor sebagai sarana ketiga kurir sabu-sabu di Raguklampitan Kecamatan Batealit. Jadi ternyata, modusnya mereka sewa sepeda motor saat kulakan, tetapi ganti sepeda motor lain saat kirim,” bebernya.

Dari hasil penyidikan secara intensif, polisi juga mengungkap bahwa ketiga tersangka sudah tujuh bulan terakhir menjalani pekerjaan sebagai kurir sabu-sabu. Namun berdasarkan tes urine, ketiganya tidak sekaligus sebagai pengguna alias hanya menjadi kurir.

“Kalau kita buat mata rantai dari bawah, maka urutannya dari Ghofur ke Baihaki ke Khotibul, baru ke DPO. Dalam menyewa motor, Ghofur yang nyewa, lalu motor diserahkan ke Baihaki kemudian Khotibul yang belanja. Mereka khusus menjual dapat onkir (ongkos kirim, red.),” imbuhnya.

Sebelumnya, pada Sabtu (11/2) siang, polisi menangkap Abdul Ghofur (31) warga Desa Raguklampitan Kecamatan Batealit, Jepara, di Poskamling Desa Tambakagung Kecamatan Kaliori. Setelah digeledah, polisi menemukan tiga paket sabu-sabu masing-masing seberat dua gram.
Pengembangan kasus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap dua kurir lainnya yaitu Ahmad Arif Baihaki (24) dan Khotibul Uman (19) warga Desa Krasak Kecamatan Pecangaan, Jepara, di kampung keduanya.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman penjaranya minimal empat tahun dan maksimal 14 tahun penjara atau denda Rp800 juta.(Hasan Yahya)