Palembang, mediatajam.com – Ditemui beberapa waktu lalu saat menghadiri sebuah acara di Palembang, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian menghimbau masyarakat agar menggunakan media sosial secara bijak. Pasalnya, informasi hoax yang tersebar di media sosial tak jarang menimbulkan dampak yang tak terduga.
“Kita lihat sendiri dampak berita sosial yang hoax dan seenaknya saja menuduh orang tertentu. Kalau ini ditindak, jelas salah. Karena undang-undangnya membatasi, tidak boleh mengeluarkan berita bohong,” terangnya.
Kepolisian, hanya menegakkan aturan yang ada di undang-undang, dan tidak bermaksud membatasi kretivitas seseorang. “Kalu tidak ditindak, lebih berbahaya lagi, kasihan masyarakat. Tapi ini bukan berarti membatasi masyarakat berekspresi. Boleh berekspresi, tapi tidak absolute, ada batasan-batasan,” tandas Tito.
Terkait dengan pemeriksaan anggota DPR RI dari fraksi PAN, Eko Patrio, terkait pernyataan pengalihan isu, Tito memastikan jika informasi di medsos itu bukan Eko yang melakukannya. Berdasarkan laporan dari Bareskrim, Eko menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan tersebut.
Tito menambahkan, jika pihaknya tidak melarang kebebasan untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, prinsipnya harus sesuai dengan koridor hokum yang sudah diatur dalam undang-undang. (RED_Nv)