Semarang,mediatajam.com – Sejumlah 4 (empat) kuasa hukum Pungky Joko Nurcahyo mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Warga Jl Langensuko N0 496, RT 01 RW 03, Kelurahan Salatiga, Kota Salatiga ini mempercayakan kepada Kantor Hukum Karman Sastro & Partner untuk melakukan gugatan perdata terhadap PDAM Salatigas sekaligus mengawal laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah miliknya, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang.
Seperti diketahui sebelumnya, mantan direktur PDAM Salatiga H. Darminta S.E.,M.M dan orang yang mengaku pemilik tanah yaitu Mustofa bin Djaenal sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah karena dugaan penyerobotan tanah dan dugaan tindak pidana pencucian uang. Ketika masih menjabat Direktur PDAM Salatiga, yang bersangkutan membeli tanah C No No. 264 atas nama Zaenal yang ternyata obyeknya sudah status SHM No 56 atas nama Pungky Joko Nurcahyo yang tak lain klien kami, ujarnya.
Karman Sastro ketua tim hukum menuturkan, Dirreskrimum Polda Jateng telah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan berdasarkan LP/B/223/IV/2022/SPKT/Polda Jateng dan menetapkan 2 (dua) tersangka yaitu H. Darminta S.E.,M.M., mantan Direktur PDAM Salatiga dan orang yang mengaku sebagai pemilik tanah dan menjualnya kepada PDAM Salatiga dalam hal ini adalah Mustofa bin Djaenal. Keduanya dilakukan penahanan sejak 28 Oktober 2022. Namun demikian terdapat penangguhan penahanan kedua tersangka oleh Polda Jateng pada tanggal 9 Desember 2022, jelasnya.
Karman menambahkan, hari ini kita datangi Kejati Jateng untuk mempertanyakan perkembangan perkara. Sudah 1 (satu) tahun lebih ditetapkan sebagai tersangka tapi perkara belum dianggap lengkap oleh kejaksaan tinggi Jateng sehingga dapat disidangkan di pengadilan. Kita ingin tahu apa kendala dan hambatannya. Terakhir kita dapat informasi jika perkara ini sudah meminta keterangan saksi ahli pidana. Jika sudah dilakukan kenapa berkas perkara masih bolak balik, bebernya.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum lainnya yaitu M Kusuma Aji. Ia merasa heran kenapa Polda dan Kejati Jateng tidak menerapkan pasal tindak pidana korupsi dalam perkara ini. Kerugian negara sudah ada karena PDAM sudah mengeluarkan uang pembelian tanah sebesar 150 Jutaan, eh ternyata tidak bisa diproses balik nama di BPN Salatiga karena tanah yang dibeli sudah berstatus SHM klien kita, ujarnya.
Aji berpendapat, selain memasukkan dugaan tindak pidana korupsi, harapannya penegak hukum menggali pelaku turut serta dalam perkara ini. Tak mungkin ini hanya dilakukan oleh Direktur PDAM saja, namun ada pihak lain yang harus dicari, jelasnya.
Hari ini (24/1) di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kita mendapatkan informasi dari PTSP jika berkas perkara belum sampai di kejaksaan. Hal ini tentu aneh, sudah ada penetapan tersangka kok berkas belum sampai kejaksaan. Di lain pihak, kita mendapatkan informasi dari Polda Jateng berupa Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP). Artinya seharusnya berkas perkara sudah ada di Kejaksaan, imbuhnya.**SEf/Krm