Tajam News

Karman Sastro,SH,MH: Soal Perangkat Desa, Abdul Hafidz Membuat Semakin Tak Jelas

Semarang,mediatajam.com – Gonjang ganjing masa jabatan perangkat desa di Kabupaten Rembang semakin tak jelas. Sebelumnya, calon bupati Nomer Urut 2 yang berpasangan dengan M Hanies Cholil Baro ini mengeluarkan statmen di hadapan perangkat desa pada acara Apel Perangkat Desa sekecamatan Kaliori (1/9/20).

Dihadapan perangkat desa ini, Abdul Hafidz selaku bupati kala itu memerintahkan kepada seluruh kepala Desa untuk Tidak Memberhentikan Perangkat Desa pada usia 60 Tahun. Bagi yang sudah lebih dari 60 tahun agar diaktifkan kembali hingga usia 65 tahun sambil menunggu putusan gugatan PTUN oleh salah satu perangkat desa.

Mensikapi hal ini, Sukarman,SH,MH Ketua Tim Lawyer yang melakukan gugatan PTUN No 52/G/2020/PTUN.Smg menuturkan, Masyarakat sekarang sudah cerdas. Apa yang disampaikan Bupati hanya sebatas statement politisi yang susah di pegang ucapannya.

“Jika memang seperti itu, buat dong surat edaran atas nama Bupati Rembang kepada seluruh camat dan kepala desa untuk Tidak Memberhentikan Perangkat Desa dan Mengaktfikan kembali Perangkat Desa yang sudah terlanjur diberhentikan. Sampai hari ini saya belum pernah melihat surat edaran ini ,” ucapnya.

Karman menambahkan, jika bupati mendengar aspirasi perangkat desa, Cabut saja Perbup No 16 tahun 2017 tentang Perangkat Desa yang membatasi perangkat desa pada usia 60 tahun.
“Ini bukti nyata, jadi bukan sekedar kata kata janji kepada perangkat desa. Tidak dicabutpun kita ada rencana Judicial Review Ke Mahkamah Agung, namun kita masih konsentrasi menyelesaikan gugatan PTUN, ” jelasnya.

Hal senada di sampaikan oleh Suminto. Tokoh Perangkat Desa Meteseh, Kecamatan Kaliori ini Menjelaskan. Statmen Bupati Rambang Abdul Hafidz membuat bingung Kepala Desa. Ada perangkat desa yang sudah usia 60 tahun, Kepala Desa tidak berani membuat SK Pemberhentian.

“Ada Kasi Pemerintahan Desa Gunungsari,kecamatan Kaliori yang Agustus ini sudah usia 60 Tahun. Statusnya tidak diberhentikan dan masih aktif, namun tidak mendapatkan hak tunjangan dan Penghasilan Tetap, “jelasnya.**RED