Tajam News Hukum

Karyawati FIF Dillaporkan Kepolisi Karena Hina Profesi Wartawan

MAKASSAR, MEDIATAJAM.COM _ Karyawati fif grup ainun dilaporkan ke polisi lantaran ucapannya yang telah melecehkan dan menghina profesi wartawan pada sabtu (12/8/17).

Ainun di laporakan di Polda Sulsel oleh wartawan media on-line M.Yasir Nusi dengan di dampingi 17 KUASA hukumnya.Pelaporan itu lantaran ucapan terlapor yang di duga telah melecehkan dan menghina profesi wartawan, berdasarkan rekaman percakapan ainun oknum karyawari fif dan mantan sales promotion girl (spg) spektra.

“Saya tanyako dek nah media itu kotor, kotor sekali, saya punya om dulu wartawan berhenti, karena semuanya fitnah, rata-rata beritanya fitnah, kenyataanya cuman satu, masuk di media, sepuluh jadinya,” kata ainun direkaman obrolan ponsel.

Terkait kasus pelecehan dan penghinaan tersebut kepala perwakilan koranborgol.com se-sulawesi ikut angkat bicara, Rudy turut mengecam keras pelecehan dan penghinaan yang dilakukan oleh oknum karyawan fif itu.

Rudy. S kepada mediatajam.com menyatakan, “saya mengecam jika ada yang melecehkan dan menghina profesi wartawan, harusnya semua pihak menghargai profesi wartawan”. ujarnya saat ditemui disalah satu warkop di makassar minggu (13/8/17).

Ia menjesakan jika memang ada wartawan yang melanggar kode etik saat menjalankan tugas ataupun membuat berita tidak berdasarkan fakta, namun silahkan menyampaikan pengaduan lewat hak jawab dan mekasisme yang telah ditentukan, ada prosedurnya untuk mengadukan itu semua”,katanya.

Terkait dengan kasus ini Rudy mengharapkan aparat kepolisian agar segera mengusut, menindak lanjuti laporan tersebut yang sudah dilaporkan oleh wartawan media online dengan no polisi STTLP/354/VIII/2017/SPKT pada tanggal 12 Agustus 2017 dengan tindak pidana pencemaran nama baik pasal 310 KUHPidana.**wawan/muldani