Rembang ,mediatajam.com – Kepala Desa (Kades) Gegersimo Kecamatan Pamotan berinisial SL ditetapkan oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung desa yang menelan biaya Rp.200 juta bersumber dari bantuan keuangan (Bankeu) Propinsi 2020 dan swadaya masyarakat sebesar Rp. 2 juta
Selain Kepala Desa (Kades) Gegersimo, Kecamatan Pamotan
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang juga menetapkan
tiga orang lainnya berinisial SM, SR dan HD menjadi tersangka
“Ya betul, Kades Gegersimo berinisial SL dan SM Sekretaris Desa beserta 2 orang lainnya SR dan HD sebagai Supplier kita tetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pembangunan embung desa setempat,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Rembang, Leo Rinanta Haribuwono saat ditemui wartawan di kantornya, Rabu (10/3/2021).
Kronologinya kata Leo pada awal tahun 2021, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya embung di Desa Gegersimo yang ambrol.
“Kemudian setelah ditindak lanjuti dan dilakukan penyelidikan, kami menemukan bukti yang cukup kuat terkait tindak pidana korupsi,” terangnya.
Leo menambahkan perkara ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan embung desa yang menelan biaya Rp 200 juta.
“Penetapan tersangka sudah pada Selasa (2/3/2021) dan Senin (8/3/2021) lalu,” jelasnya.
Leo menambahkan saat ini keempat tersangka masih proses penangkapan. Dan total kerugian negara masih dalam tahap perhitungan.
“Jadi penangkapan berlaku satu hari, sesuai pasal 19 KUHP. Selanjutnya setelah pemeriksaan selesai, tersangka baru kita tentukan apakah nantinya akan ditahan atau seperti apa. Karena masih ada proses lain yakni pemeriksaan dari pihak Rutan,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pondasi embung bervolume panjang 30 meter, lebar 30 meter dan kedalaman 4 meter di Desa Gegersimo ambrol hingga tak berbentuk.
Camat Pamotan, Ahmad Mahfud saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon saat itu juga menjelaskan pengerjaan proyek tersebut baru diselesaikan sekitar bulan November 2020 lalu. Ia juga menyebut penyebab ambrolnya pondasi dinding embung di Desa Gegersimo tersebut lantaran sering diguyur hujan terus-menerus. (San)