REMBANG ,MEDIATAJAM.COM _ Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kab Rembang, Slamet Widodo meminta maaf atas kesalahan mutasi data dari perusahaan ,permintaan maaf tersebut disampaikan kepada Djamal A Grahan salah satu peserta BPJS warga Desa Sukoharjo Kec Kota Rembang yang gagal berobat karena terjadi perubahan dokter keluarga secara sepihak.
Slamet yang didampingi salah satu staffnya kepada wartawam mengatakan permintaan maaf atas kesalahan data mutasi untuk memberikan pelayanan kepada peserta BPJS itu disampaikan langsung di kediaman yang bersangkutan.
Slamet Widodo membeberkan soal kronologis persoalan tersebut yang bermula dari pengajuan mutasi dari perusahaan tempat bekerja peserta melalui email tanggal 12 Juni 2017 ke BPJS Kesehatan Cabang Semarang.Atas dasar itu BPJS Kesehatan Semarang melakukan mutasi/perpindahan status sesuai yang disampaikan lewat email di atas, sehingga terjadilah perpindahan dokter keluarga peserta dari atas nama dr Tanzil ke Klinik Pratama Putra.
“ Jadi seperti itulah kronologisnya, sehingga terjadi perpindahan dokter keluarga. Namun jika persoalan tersebut menjadikan kekurangnyamanan peserta, kami dari BPJS Kesehatan mohon maaf sebesar-besarnya,” ucap Slamet Widodo.
Meski pihak BPJS Kesehatan telah memberikan keterangan seperti itu, Djamal menilai masih ada hak peserta yang belum terpenuhi, yakni menyangkut persetujuan perpindahan dokter keluarga. Sebab pada dasarnya perpindahan dokter keluarga harus sepengetahuan peserta, karena pesertalah yang berhak menentukan dokter keluarga. Hal inilah yang tidak diperoleh Djamal, sehingga yang bersangkutan merasa dirugikan.
Sebelumnya seperti diberitakan , Djamal, gagal berobat di dr Tanzil, selaku dokter keluarga yang ditunjuk sejak awal menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pasien yang mengantongi kartu asuransi kesehatan tersebut dinyatakan namanya tidak lagi terdaftar dalam dokter keluarga dr Tanzil. Padahal yang bersangkutan sejak lama menunjuk dr Tansil sebagai dokter keluarga, dan setiap periksa juga dilayani sebagai peserta BPJS.
Petugas di tempat praktek dokter itu menjelaskan bahwa ada perubahan penunjukan dokter keluarga dari BPJS, yang semula ditangani dr Tanzil dialihkan ke Klinik Pratama Putra.
Padahal, Djamal merasa tidak pernah minta perubahan tempat periksa atau perubahan penunjukan dokter keluarga. Dengan perubahan data secara sepihak itu Djamal merasa dirugikan, lebih lagi telah terjadi gagal berobat.(Hasan Yahya)
Namun akhirnya, perubahan dokter keluarga itu dikembalikan pada data semula, yakni tetap menunjuk dr Tanzil sebagai dokter keluarga. Hanya saja, untuk bisa menggunakan haknya, Djamal harus menunggu satu bulan kemudian untuk bisa periksa ke dokter keluarga yang ditunjuk peserta BPJS.**(Hasan Yahya)
*


