Gowa ,mediatajam.com – Lurah Bontomanai kecamatan Bontomarannu atas Nama (Risal) diduga Kuat ingin menguasai lokasi tanah warga yang terletak dijalan Hos cokroaminoto sungguminasa kab. Gowa.
Pasalnya Lokasi yang menjadi objek lahan saat ini dulunya milik M Djafar Tola namun sudah dijual beberapa tahun lalu dan dibeli oleh Mustakim dari pemilik awal M Djafar Tola yaitu orang tua dari (Risal) selaku Lurah Bontomanai, pada tanggal 24/ 5 / 2004 silam.
“bukti kepemilikan Mustakim sekarang ini Bahwa M djafar Tola Benar Telah menjual Tanah miliknya kepada Mustakim yang beralamat di jln Hos cokro aminoto sungguminasa Sebesar Rp 80 000 000. Dengan Bentuk Pembayaran Tunai Dua Kali Bayar. Ungkap Haryadi Dg Talli sabtu 13/4/2019
“Pada tanggal 24/Mey/2004 M Djafar Tola sudah menerima Uang dari Mustakim sebesar Rp 50.000 000 dan Sisanya dibayarkan keesokan harinya tgl 25/5/2004 Rp 30 000 000, Total Keseluruhan Rp 80 000 000. Yang di terimah olah M Djafar.
“Bahkan semuanya sudah ditanda tangani oleh M Djafar Tola Diatas kwitansi bermatrei, saat itu Juga Sertifikatnya langsung di berikan kepada mustakim hingga saat ini. Ungkapnya
Namun Secara nyata “Lurah kecamatan Bontomanai Risal Bersama kedua Saudaranya Ingin Memiliki dan Menguasai OBJEK tersebut, Dengan Dalil sebagai Ahli Waris lokasi itu.
“Mustakim yang Telah Menguasakan Kasus ini Kepada Lpp segel Ri Dan Akan melaporkan Kasus ini ke pihak yang Terkait baik itu kejaksaan dan Kepolisian Polda sulsel.
“kami pihak Dari Kelembagaan Lpp segel RI Akan Terus Mendampingi Kasus ini, keterkaitan Lurah Bontomanai yang di tengarai ingin menguasai lokasi Milik Warga yang sudah jelas Bukan Lagi Miliknya.
“Kami akan terus Mengawal dan Membawa kasus ini Kerana Hukum dan Akan Melaporkan Ketiganya, yaitu : RISAL, RAIS dan RISMA Yang Diduga Kuat Telah Melakukan penyerobotan Lahan Dan Unsur Manipulasi. Tutup Haryadi. (wan)