Semarang,mediatajam.com – Pembangunan 5 (lima) kios dan 1 (satu) bangunan yang direncanakan untuk CAFÉ di Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngalian Kota Semarang akhirnya dibongkar paksa Satpol PP Kota Semarang. Diketahui sebelumnya, pembangunan kios yang berdiri diatas tanah fasum tersebut telah di laporkan oleh 8 Ketua RT, 1 Ketua Takmir Masjid dan 2 Tokoh masyarakat melalui Satpol PP dan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang.
Rizky Prasetyo kuasa warga dari Unit Bantuan Hukum DPC Peradi Semarang memberikan apresiasi terhadap kinerja pemkot Semarang, khususnya Jajaran Satpol PP dan Distaru.
Pengaduan direspon begitu cepat, setelah keluar rekomedasi bongkar dari Distaru, Satpol PP telah memperingatkan untuk bongkar sukarela, namun karena diabaikan kemudian Satpol PP pada Rabu (8/5/2024) telah melaksanakan bongkar paksa, jelasnya.
Rizky menambahkan, bentuk pelanggaran terhadap perijinan telah jelas, pembangunan tak dilengkapi dengan persetujuan bangunan gedung (PBG) dan tak sesuai dengan pemanfaatan ruang. Dengan demikian ini bentuk pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 5 tahun 2009 tentang bangunan gedung serta Perda No. 5 tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah. Tunduk hormat atas sikap tegas Satpol PP dalam menegakkan perda, imbuhnya.
Broto Hastono merasa lega telah melaksanakan probono (bantuan hukum) ditubuh DPC PERADI RBA, perkara pembangunan kios telah selesai tepat pada penghujung kepemimpinannya. Saya yakin penerus estafet kepemimpinan DPC PERADI RBA yaitu Shindu Arief yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris mampu meningkatkan layanan probono, harapnya.**Abi/Krn