Jakarta, mediatajam.com – Adi Pandoyo selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Kebumen ditetapkan sebagai tersangka olek Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap ijon proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen. Selain Adi Pandoyo, KPK juga menetapkan tersangka dari pihak swasta, yaitu Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk.
“Saya kira hari ini kami tidak ditanyai karena hari ini saya langsung ditahan. Kita akan menempati tahanan sebagaimana yang ditunjukkan KPK,” ujar Adi Pandoyo kepada wartawan saat keluar dari gedung KPK, Kamis (29/12).
Atas perbuatannya, Adi sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12a atau Pasal 12b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Basikun selaku pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1a atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adi menjadi salah satu yang ikut terjaring dalam OTT yang dilakukan KPK di Kebumen, Jawa Tengah pada Sabtu 15 Oktober 2016 lalu. Mereka yang turut diamankan itu, yakni Yudhy Tri Hartanto selaku Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDIP, Sigit Widodo PNS di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Pemkab Kebumen, Dian Lestari dan Suhartono yang seorang Anggota DPRD Kebumen, serta Salim yang merupakan Kepala Cabang PT OSMA Group Cabang Kebumen.
Dalam pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan Yudhy dan Sigit sebagai tersangka atas dugaan suap ijon proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen. Yudhy dan Sigit diduga menerima suap dari Hartoyo selaku Direktur Utama PT OSMA Group, melalui Salim senilai Rp 70 juta, sebagai ijon dari proyek-proyek di Disdikpora Pemkab Kebumen senilai Rp 4,8 miliar. Proyek-proyek itu antara lain pengadaan buku, alat peraga, dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi. (RED_Nv)