Demak,mediatajam.com – Sejumlah Sekdes PNS Kabupaten Demak terus mempersoalkan Peraturan Bupati Demak No 11 Tahun 2022 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sebelumnya para sekdes melalui Law Office Karman Sastro & Partner melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung dan mendesak Gubernur Jateng membentuk Tim Kajian Hukum.
Kini polemik Perbub memasuki babak baru.
Melalui surat Kepala Kepegawaian Kabupaten Demak, 13 Juni 2022 mengundang sejumlah sekdes PNS khusus dari Kecamatan Dempet untuk pembahasan mutasi ASN. Diketahui ada 6 (enam) Sekdes PNS yang ikut memberikan kuasa melakukan Judicial Review Perbub ke Mahkamah Agung. Sejumlah 6 (enam) Desa Kecamatan Dempet, yaitu Desa Gempoldenok, Desa Kramat, Desa Karangrejo, Desa Baleromo, Desa Harjowinangun dan Desa Kunir yang diindikasikan “ditendang” mutasi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
Sukarman,SH.MH., pengacara para sekdes menuturkan, surat dari kepegawaian Kabupaten Demak yang akan melakukan mutasi terhadap Sekdes merupakan bukti jika Bupati dan Kepala Kepegawaian tidak menghormati proses hukum atas upaya judicial review yang kita lakukan.
Biarlah publik menilai, Bupati ini patuh dan menghormati proses hukum atau tidak, jelasnya.
Karman menambahkan, Mutasi klien kita ke OPD lain hanyalah modus untuk menyingkirkan klien kita karena dianggap berani melakukan kritik Perbub dengan melakukan Judicial Review ke Mahkamah Agung. Bupati harus tahu, Penerapan Perbub ini sangat rentan gugatan PTUN dan Dugaan suap jual beli jabatan. Di Kecamatan Guntur sudah ada bukti ada jual beli jabatan Sekdes dan saat ini sedang masuk proses Hukum di Direskrimum Polda Jateng, tambahnya.
Suyoto Koordinator Sekdes PNS, Sekdes PNS Desa Kunir ini adalah salah satu dari 6 Sekdes yang melakukan Judicial Review Perbub sekaligus dimutasi ke OPD lain menuturkan. Pagi ini (15/6), kita dapat Undangan dari Camat Dempet untuk menerima SK mutasi. ini adalah preseden buruk, karena Bupati Demak langsung menerapkan Perbub, padahal kita sedang melakukan upaya hukum. Ini pengalaman kita, jangan melakukan kritik keras terhadap pejabat, pasti “ditendang” atau dimutasi, ujarnya.
Sementara itu, hari ini pula, Rabu, (15/6) Paguyuban Sekdes PNS yang melakukan judicial Review Perbub dipanggil Gubernur Jateng melalui Sekda Jateng. Hal ini adalah tindak lanjut surat yang dikirimkan kuasa hukum para Sekdes dari Law Office Karman Sastro & Partner. Sukarman,SH.MH menuturkan, kita ketemu Sekda Jateng dan berjanji untuk melakukan kajian terhadap Perbub ini. Beberapa data diminta dilengkapi untuk dipergunakan sebagai kajian, jelasnya. **SF